Manajemen Abai Perintah Erick Thohir, Pensiunan Pupuk Kaltim Desak Menteri BUMN Konsisten Selesaikan Masalah Pensiun

Tim Liputan Bisnis Suara.Com
Senin, 09 Desember 2024 | 21:23 WIB
Manajemen Abai Perintah Erick Thohir, Pensiunan Pupuk Kaltim Desak Menteri BUMN Konsisten Selesaikan Masalah Pensiun
Demo pensiunan PT Pupuk Kaltim (Dok PP PKT)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam hal ini, PP-PKT mendesak Menteri BUMN untuk segera bertindak tegas! Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021 telah jelas memerintahkan pemulihan manfaat pensiun seumur hidup, tetapi sampai saat ini, instruksi tersebut diabaikan oleh PT Pupuk Indonesia dan PT Pupuk Kaltim!

"Jangan biarkan hak pensiunan yang sudah bekerja keras demi bangsa ini diinjak-injak! Menteri BUMN harus bertanggung jawab memastikan hak-hak kami dipenuhi tanpa penundaan lagi!" tegas Bowo.

"Kami tidak akan berhenti bersuara! Kami menuntut manfaat pensiun seumur hidup yang menjadi hak kami berasal dari uang kami sendiri, mengiur selama lebih dari 30 th ! Kami tidak ngemis-ngemis! Jangan jadikan kami korban kebijakan yang tidak berpihak kepada pensiunan!" sambung dia.

Bowo juga mempertanyakan komitmen Menteri BUMN Erick Thohir kepada para pensiunan yang telah membangun Pupuk Kaltim. PP-PKT meminta, Erick Thohir hingga manajemen untuk mengembalikan pensiun seumur hidup.

"Pak Menteri, kami terdzolimi , jangan biarkan kami menjadi korban kebijakan yang tidak bertanggung jawab! Anda memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan hak kami dipenuhil" imbuh dia

"PT Pupuk Indonesia dan PT Pupuk Kaltim telah melalaikan tanggung jawabnya. Kami meminta Menteri BUMN untuk segera menindak mereka dan memulihkan hak pensiun kami. Jika Menteri BUMN terus diam, kami akan membawa perjuangan ini lebih jauh! Kami tidak akan berhenti sampai manfaat pensiun kami dikembalikan seutuhnya!" pungkas dia.

Menanggapi tuntutan PP-PKT ini, PT Pupuk Kalimantan Timur Persero (Pupuk Kaltim) menegaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Pupuk Kaltim tetap mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang terbuka untuk mencari solusi terbaik terkait skema manfaat pensiun, sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Pupuk Kaltim senantiasa membuka komunikasi dengan para pemangku kepentingan kami untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik, terkait berbagai isu yang menjadi perhatian bersama,” kata Sekretaris Perusahaan Pupuk Kaltim, Teguh Ismartono dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu, (11/12/2024).

Baca Juga: MDI Ventures dan Telkom Hadirkan Nex-BE Fest 2024 Wujudkan Inklusi Digital Berkelanjutan

Teguh menegaskan bahwa sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pupuk Kaltim mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI