Suara.com - Para pensiunan PT Pupuk Kaltim kecewa, sebab tidak mendapatkan hak dana pensiun selama seumur hidup. Padahal, dana pensiun itu merupakan hak para pekerja yang telah purna tugas.
Seperti dilansir dari keterangan tertulis Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT), Senin (9/12/2024), kejadian ini bermula dari tahun 2019 lalu, di mana ada permasalahan keuangan di PT Asuransi Jiwarasraya. Atas kisruh tersebut, pemerintah membuat kebijakan restrukturisasi polis jiwasraya.
Kebijakan restrukturisasi ini sebenarnya merugikan para pensiun. Namun tidak ada pilihan bagi pensiunan untuk mengikuti kebijakan restrukturisasi tersebut.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Surat Menteri BUMN Erick Thohir No. S-214/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021, di manamenginstruksikan agar BUMN dan Afiliasinya ikut mendukung program restrukturisasi Polis Korporasi Asuransi Jiwasraya.
"Namun, Dirut Pupuk Indonesia saat itu Bakir Pasaman setelah menerima Surat Menteri tersebut diatas bukan melaksanakannya tetapi mengeluarkan Surat No: 04806/A/HK/A23/ET/2021 tanggal 29 April 2021 yang ditujukan ke seluruh Dirut Anak Perusahaan, yang isinya pelaksanaan Surat Menteri tersebut supaya menunggu kajian Jamdatun Kejaksaan Agung RI," ujar Ketua Umum PP-PKT Bowo Kutohadi.

Menurut dia, harusnya direksi langsung menjalankan instruksi dari Menteri BUMN atas kebijakan restrukturisasi polis para pensiunan tanpa perlu kajian Jamdatun. Hal ini sesuai dengan Undang Undang BUMN No. 19 Tahun 2003 pasal 14 butir 1, perseroan memutuskaan kebijakan lewat mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Abai dengan arahan Menteri BUMN, Bos Pupuk Indonesia Bakir Pasaman jutru melanjutkan proses di Jamdatun dengan menugaskan Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia saat itu Budi Wahju Soesilo yang sekarang menjadi Direktur Utama Pupuk Kaltim.
"PT Pupuk Kaltim dan PT Pupuk Indonesia tidak menindak-lanjuti Surat Menteri tersebut di atas untuk memulihkan Manfaat Pensiun menjadi seumur hidup lagi," kata Bowo.
PP-PKT juga menilai manajemen telah menutup pintu untuk melakukan pertemuan atas permasalahan dana pensiun seumur hidup sejak 7 Desember 2024.
Baca Juga: MDI Ventures dan Telkom Hadirkan Nex-BE Fest 2024 Wujudkan Inklusi Digital Berkelanjutan
"Maka kami mohon Bapak Menteri turun tangan menyelesaikan permasalahan pemulihan Manfaat Pensiun menjadi seumur hidup lagi," pinta Bowo.