Suara.com - Para pensiunan PT Pupuk Kaltim kecewa, sebab tidak mendapatkan hak dana pensiun selama seumur hidup. Padahal, dana pensiun itu merupakan hak para pekerja yang telah purna tugas.
Seperti dilansir dari keterangan tertulis Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT), Senin (9/12/2024), kejadian ini bermula dari tahun 2019 lalu, di mana ada permasalahan keuangan di PT Asuransi Jiwarasraya. Atas kisruh tersebut, pemerintah membuat kebijakan restrukturisasi polis jiwasraya.
Kebijakan restrukturisasi ini sebenarnya merugikan para pensiun. Namun tidak ada pilihan bagi pensiunan untuk mengikuti kebijakan restrukturisasi tersebut.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Surat Menteri BUMN Erick Thohir No. S-214/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021, di manamenginstruksikan agar BUMN dan Afiliasinya ikut mendukung program restrukturisasi Polis Korporasi Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: MDI Ventures dan Telkom Hadirkan Nex-BE Fest 2024 Wujudkan Inklusi Digital Berkelanjutan
"Namun, Dirut Pupuk Indonesia saat itu Bakir Pasaman setelah menerima Surat Menteri tersebut diatas bukan melaksanakannya tetapi mengeluarkan Surat No: 04806/A/HK/A23/ET/2021 tanggal 29 April 2021 yang ditujukan ke seluruh Dirut Anak Perusahaan, yang isinya pelaksanaan Surat Menteri tersebut supaya menunggu kajian Jamdatun Kejaksaan Agung RI," ujar Ketua Umum PP-PKT Bowo Kutohadi.
Menurut dia, harusnya direksi langsung menjalankan instruksi dari Menteri BUMN atas kebijakan restrukturisasi polis para pensiunan tanpa perlu kajian Jamdatun. Hal ini sesuai dengan Undang Undang BUMN No. 19 Tahun 2003 pasal 14 butir 1, perseroan memutuskaan kebijakan lewat mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Abai dengan arahan Menteri BUMN, Bos Pupuk Indonesia Bakir Pasaman jutru melanjutkan proses di Jamdatun dengan menugaskan Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia saat itu Budi Wahju Soesilo yang sekarang menjadi Direktur Utama Pupuk Kaltim.
"PT Pupuk Kaltim dan PT Pupuk Indonesia tidak menindak-lanjuti Surat Menteri tersebut di atas untuk memulihkan Manfaat Pensiun menjadi seumur hidup lagi," kata Bowo.
PP-PKT juga menilai manajemen telah menutup pintu untuk melakukan pertemuan atas permasalahan dana pensiun seumur hidup sejak 7 Desember 2024.
Baca Juga: Daftar Skandal Korupsi Pertamina, Kerugian Setara Anggaran Program Sekolah Gratis
"Maka kami mohon Bapak Menteri turun tangan menyelesaikan permasalahan pemulihan Manfaat Pensiun menjadi seumur hidup lagi," pinta Bowo.
Dalam hal ini, PP-PKT mendesak Menteri BUMN untuk segera bertindak tegas! Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021 telah jelas memerintahkan pemulihan manfaat pensiun seumur hidup, tetapi sampai saat ini, instruksi tersebut diabaikan oleh PT Pupuk Indonesia dan PT Pupuk Kaltim!
"Jangan biarkan hak pensiunan yang sudah bekerja keras demi bangsa ini diinjak-injak! Menteri BUMN harus bertanggung jawab memastikan hak-hak kami dipenuhi tanpa penundaan lagi!" tegas Bowo.
"Kami tidak akan berhenti bersuara! Kami menuntut manfaat pensiun seumur hidup yang menjadi hak kami berasal dari uang kami sendiri, mengiur selama lebih dari 30 th ! Kami tidak ngemis-ngemis! Jangan jadikan kami korban kebijakan yang tidak berpihak kepada pensiunan!" sambung dia.
Bowo juga mempertanyakan komitmen Menteri BUMN Erick Thohir kepada para pensiunan yang telah membangun Pupuk Kaltim. PP-PKT meminta, Erick Thohir hingga manajemen untuk mengembalikan pensiun seumur hidup.
"Pak Menteri, kami terdzolimi , jangan biarkan kami menjadi korban kebijakan yang tidak bertanggung jawab! Anda memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan hak kami dipenuhil" imbuh dia
"PT Pupuk Indonesia dan PT Pupuk Kaltim telah melalaikan tanggung jawabnya. Kami meminta Menteri BUMN untuk segera menindak mereka dan memulihkan hak pensiun kami. Jika Menteri BUMN terus diam, kami akan membawa perjuangan ini lebih jauh! Kami tidak akan berhenti sampai manfaat pensiun kami dikembalikan seutuhnya!" pungkas dia.
Menanggapi tuntutan PP-PKT ini, PT Pupuk Kalimantan Timur Persero (Pupuk Kaltim) menegaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Pupuk Kaltim tetap mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang terbuka untuk mencari solusi terbaik terkait skema manfaat pensiun, sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Pupuk Kaltim senantiasa membuka komunikasi dengan para pemangku kepentingan kami untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik, terkait berbagai isu yang menjadi perhatian bersama,” kata Sekretaris Perusahaan Pupuk Kaltim, Teguh Ismartono dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu, (11/12/2024).
Teguh menegaskan bahwa sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pupuk Kaltim mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan.
Terkait permintaan yang diajukan PP-PKT, berdasarkan pendapat hukum atau Legal Opinion Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI pada 2021, ditegaskan bahwa Pupuk Kaltim tidak memiliki dasar hukum untuk memenuhi permintaan terkait manfaat pensiun seumur hidup yang diajukan oleh PP-PKT.
“Pendapat Hukum ini menjadi landasan perusahaan untuk memastikan langkah-langkah yang kami ambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Teguh.
Meski demikian, Teguh berkata Pupuk Kaltim akan terus mengedepankan semangat musyawarah untuk mencari solusi terbaik
“Musyawarah menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan isu ini secara bersama-sama, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Teguh.