Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk Dewan Emas Nasional untuk pengembangan usaha bullion bank. Hal ini seiring dengan rencana program pemerintah dalam menuju Indonesia Emas 2045.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Ahmad Nasrullah mengatakan pembentukan Dewan Emas Nasional demi menciptakan ekosistem ideal pada pengelola bank emas di Indonesia.
"Di negara lain pun sama, ada Dewan Emas Nasional ini, nanti tugasnya ini, kira-kira, untuk regulasi, untuk pengawasan secara keseluruhannya, jadi perlukan dari aspek keperluannya," ungkao Ahmad dalam konferensi pers Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion secara virtual, Senin (9/12/2024).
Lanjutnya, tugas Dewan Emas Nasional melakukan penyusunan regulasi maupun pengawasan secara keseluruhan sehingga tidak hanya terbatas pada aspek keuangannya saja.
"Dewan Emas Nasional yang dibentuk pemerintah akan beranggotakan berbagai lembaga, termasuk OJK dan kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan," imbuhnya.
Selain itu, OJK juga ingin membuat ekosistemm lembaga jasa keuangan (LJK) dengan layanan bulion yang lengkap dan terintegrasi, bursa bulion, lembaga kliring bulion, hallmarking center, dan asosiasi pasar bulion Indonesia. Komponen tersebut penting untuk memastikan dan mendukung usaha bulion berjalan efektif.
“Terus nanti ada lembaga kliring juga kalau nanti dia mau diperdagangkan ya baik dalam bentuk gold to gold maupun dalam bentuk gold to paper atau paper to gold," tandasnya.
Selain itu OJK bersama Menko Perekonomian pada tahun depan akan membuat peta jalan jangka panjang untuk usaha Bulion. Sedangkan untuk jangka pendek diharapkan kegiatan Bulion sudah bisa menangkap 4 kegiatan yaitu Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan Emas.
Baca Juga: BSI dan BRI Diusulkan Jadi Bank Emas, OJK: Kita Sangat Dukung