Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menanggapi ucapan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tentang bank emas atau bullion bank.
Sebab, Menko Airlangga mengusulkan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai pengelola bank emas atau bullion bank.
Dalam hal ini Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Ahmad Nasrullah mengatakan sangat mendukung usulan pemerintah menunjuk BRI dan BSI mengenai bank emas.
"Kalaupun iya kita support. Salah satu bagian ekosistem untuk mendukung program pemerintah dan kita support siapapun yang usulkan memenuhi regulasi. Selalu kita support dan kita lihat untuk aturan dan kasih ijinnya," kata Ahmad dalam acara Briefing POJK Bulion, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp175 Triliun, Komitmen Dukung Pertumbuhan UMKM Nasional
Dia pun mengungkapkan kriteria bagi Lembaga Jasa Keuangan yang ingin memiliki kegiatan usaha bullion.
Hal ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion yang baru dibuat. Salah satunya perbankan harus memiliki modal inti Rp14 triliun.
"Lembaga jasa keuangan harus memenuhi syarat permodalan yaitu bagi bank umum modal inti Rp14 triliun," bebernya.
Dia pun merinci lembaga jasa keuangan yang membuka kegiatan usaha bullion bank harus ada ijin OJK. Serta menyiapkan beberapa dokumen.
" Dokumen yang diperlukan yaitu data mengenai rencana bisnis yang memuat rencana bisnis , bukti kesiapan manajemen risiko penyelenggaraan bullion dan bukti akses jaringan pasar global," jelasnya.
Baca Juga: Siapkan BRIZZI Sebelum Mudik Nataru, Rasakan Kemudahan Top up Kapan Saja!