OJK Minta Indusri Jasa Keuangan untuk Bantu Program 3 Juta Rumah

Senin, 09 Desember 2024 | 13:16 WIB
OJK Minta Indusri Jasa Keuangan untuk Bantu Program 3 Juta Rumah
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja​sa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan instruksi agar industri jasa keuangan mendungkung program prioritas Pemerintah. Seperti makanan gratis hingga program 3 juta rumah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan apresiasi atas komunikasi yang terjalin dengan baik dan masukan industri jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam berbagai kesempatan.

“Kontribusi sektor jasa keuangan kami harap tidak terbatas pada pencapaian angka pertumbuhan yang baik, namun juga dibutuhkan langkah konkrit industri jasa keuangan untuk mendukung program Pemerintah,” ujar Mahendra dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Senin (9/12/2026).

Menurutnya, kontribusi tersebut bisa meliputi inisiatif perluasan akses pembiayaan bagi UMKM sebagai supporting ecosystem Makan Bergizi Gratis (MBG), akselerasi green finance dan dukungan pengembangan skema/instrumen keuangan yang dibutuhkan untuk mendukung hilirisasi dan mendukung program 3 juta rumah tiap tahun.

Baca Juga: Buka Kantor Cabang, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

"Dalam kesempatan itu, industri juga memberi masukan agar ekosistem properti turut diperhatikan secara komprehensif, termasuk produsen semen, baja dan bahan konstruksi lainnya dalam mendukung program 3 juta rumah," katanya.

Selain itu, pendalaman pasar dan likuiditas mata uang asing sangat penting untuk menangkap opportunity hilirisasi dan memfasilitasi investasi perusahaan multinasional ke Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan pertemuan Dialog Akhir Tahun 2024 Dewan Komisioner OJK dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) merupakan tindak lanjut serangkaian Focus Group Discussion sektoral selama bulan Oktober 2024 yang menjadi sarana mendengar masukan teknis dari pelaku industri jasa keuangan.

“Kami menangkap harapan industri agar OJK melanjutkan diskusi dengan action penyempurnaan kebijakan ke depan,” tandasnya.

Baca Juga: OJK Minta Anak Muda Paham Investasi Biar Tidak Judi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI