Emiten Tekstil Pan Brothers Selamat dari Jeratan Pailit! PKPU Diperpanjang Sementara

Jum'at, 06 Desember 2024 | 19:45 WIB
Emiten Tekstil Pan Brothers Selamat dari Jeratan Pailit! PKPU Diperpanjang Sementara
Pekerja PT Pan Brothers Boyolali berunjuk rasa di depan pabrik, Rabu (5/5/2021). [Solopos-Bayu Jatmiko Adi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam sebuah drama di ruang sidang, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) berhasil lolos dari ancaman pailit yang mengintai untuk sementara waktu.

Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang awalnya diprediksi akan berakhir dengan keputusan fatal pada hari ini Jumat (6/12/2024), justru berbalik arah. 

Majelis Hakim memberikan angin segar bagi perusahaan tekstil raksasa ini dengan memperpanjang masa PKPU hingga akhir tahun atau 23 Desember 2024.

"Mengabulkan perpanjangan PKPU Tetap selama 17 hari sejak putusan dibacakan," sebut keterangan Pan Brothers dalam keterbukaan informasinya.

Baca Juga: Soal 2.500 Buruh Sritex yang Dirumahkan, Apakah Benar Dapat Gaji?

"Menetapkan sidang permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tambah keterangan itu.

Direktur PBRX Fitri Ratnasari Hartono mengatakan belum menerima salinan resmi atas putusan sidang tersebut. 

Dia mengatakan pihaknya akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam Peraturan dan hukum yang berlaku. 

Dirinya juga menambahkan bahwa hingga saat ini kegiatan operasional perusahaan masih berjalan dengan baik dan lancar.

Asal tahu saja Pan Brothers telah menyampaikan proposal perdamaian kepada para krediturnya pada Rabu, 6 November 2024.

Baca Juga: Pan Brothers Ikuti Jejak Sritex? Putusan Pailit Ditentukan Besok

Tercatat emiten tekstil yang memproduksi merek Adidas dan Uniqlo memiliki utang sebesar US$ 393,3 juta di bawah perkara 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan US$ 131,9 juta di bawah perkara 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sementara itu utang terhadap kreditur finansial meliputi bank dan pemegang obligasi nilainya sekitar US$340 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI