Daftar Skandal Korupsi Pertamina, Kerugian Setara Anggaran Program Sekolah Gratis

Tim Liputan Bisnis Suara.Com
Jum'at, 06 Desember 2024 | 16:00 WIB
Daftar Skandal Korupsi Pertamina, Kerugian Setara Anggaran Program Sekolah Gratis
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan KPK dalam kasus LNG tahun 2011-2014. Ia mengenakan baju tahanan KPK pada Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jadi salah satu ujung tombak pemasukan negara. Sayangnya, adanya sejumlah orang yang mencari keuntungan pribadi telah menodai misi penting tersebut.

Tidak terkecuali BUMN Pertamina. Sejumlah petinggi Pertamina diketahui terjerat kasus korupsi hingga menjadi sorotan publik. Beberapa nama yang sudah menjalani proses hukum diantaranya Karen Agustiawan, Yenni Andayani, dan Luhur Budi Djatmiko.

Berikut adalah rincian mengenai kasus-kasus mereka, termasuk hukuman yang dijatuhkan dan status terkini dari masing-masing kasus.

1. Karen Agustiawan

Karen Agustiawan adalah mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014. Ia divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Juni 2024 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang merugikan negara sebesar USD 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun.

Selain hukuman penjara, Karen juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 30 Agustus 2024, yang menguatkan vonis tersebut meskipun ada perubahan terkait barang bukti. Karen tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena beban tersebut dialihkan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, yang seharusnya tidak mendapatkan keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.

2. Yenni Andayani

Yenni Andayani, mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina dan Direktur Gas periode 2014-2018, saat ini sedang dalam proses penyidikan terkait kasus korupsi LNG yang sama.

Baca Juga: Hendrar Prihadi Diundang KPK Terkait Dugaan Korupsi, Intip Kekayaan Eks Walkot Semarang

KPK telah memanggil Yenni sebagai saksi dalam kasus ini, di mana ia diduga terlibat dalam pengambilan keputusan yang merugikan perusahaan dan negara. Meskipun belum ada vonis resmi terhadapnya, statusnya sebagai saksi menunjukkan bahwa ia masih berada dalam perhatian KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI