Bangkrut, Nasabah PT BPR Duta Niaga Harus Nunggu 90 Hari untuk Cairkan Dana

Jum'at, 06 Desember 2024 | 10:58 WIB
Bangkrut, Nasabah PT BPR Duta Niaga Harus Nunggu 90 Hari untuk Cairkan Dana
Ilustrasi Uang - Daftar Pahlawan di Uang (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI