Awas Bingung! Begini Mekanisme PPN 11Persen dan 12 Persen yang Akan Berlaku 2025

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 06 Desember 2024 | 10:12 WIB
Awas Bingung!  Begini Mekanisme PPN 11Persen dan 12 Persen yang Akan Berlaku 2025
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak Pratama di Jakarta [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa rencana penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara selektif berpotensi menimbulkan kebingungan.

Dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR pada Kamis (5/12/2024), disepakati bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Namun, penerapan tarif ini akan bersifat selektif, terutama ditujukan untuk komoditas tertentu, terutama barang-barang mewah. Sementara itu, barang dan jasa umum akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen.

Bhima menyatakan kepada ANTARA di Jakarta, bahwa Indonesia belum pernah menerapkan sistem multitarif untuk PPN. "Indonesia hanya mengenal PPN dengan satu tarif, sehingga perbedaan antara PPN 12 persen untuk barang mewah dan PPN 11 persen untuk barang lainnya merupakan yang pertama kali dalam sejarah," jelasnya, seperti yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Wamenpar Yakin Daya Beli Pariwisata Tetap Tinggi, Meski Ada Isu Boikot Belanja

Ia menambahkan bahwa kebijakan multitarif ini bisa membingungkan banyak pihak, terutama pelaku usaha dan konsumen.

Contohnya, jika sebuah toko ritel menjual barang yang terkena pajak PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), penjual harus menghitung tarif yang berbeda untuk setiap barang yang dijual. Proses administrasi perpajakan juga kemungkinan akan menjadi lebih rumit.

"Karena sudah mendekati waktu pelaksanaan PPN 12 persen pada Januari 2025, aturan yang ada terkesan tidak jelas. Seharusnya, jika pemerintah ingin memperhatikan daya beli masyarakat, mereka perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghapus Pasal 7 dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengenai PPN 12 persen. Itu adalah solusi terbaik," tegasnya.

Dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada hari yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa usulan untuk tidak menerapkan satu tarif PPN datang dari DPR agar barang-barang kebutuhan pokok dikenakan pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan saat ini. Ia menjelaskan bahwa hasil pertemuan dengan pemerintah memastikan bahwa kebutuhan pokok dan layanan publik seperti jasa kesehatan, perbankan, dan pendidikan tidak akan dikenakan pajak 12 persen dan tetap menggunakan tarif yang berlaku saat ini yaitu 11 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan PPN untuk komoditas penting seperti transportasi publik, pendidikan, dan kesehatan. Ketentuan mengenai barang yang bebas dari PPN juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2022.

Baca Juga: Bapenda Ingatkan Warga Soal Pemblokiran BPKB Saat Menjual Kendaraan Bermotor

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang mencakup masalah PPN dan ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu ke depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI