Suara.com - Dalam rangka mendukung kelancaran transportasi laut selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyediakan Tiket Gratis Kapal Laut. Dalam momen nataru ini, kuota tiket gratis yang disediakan sebanyak 29.972 tiket yang akan tersedia di 100 ruas trayek tertentu.
Pelaksanaan program ini mengacu pada mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 704 Tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Trayek Angkutan Laut untuk Program Tiket Gratis Selama Masa Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan laut selama libur Nataru.
"Tiket gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya di wilayah terpencil dan pulau-pulau kecil, untuk merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga," kata Capt. Antoni dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga: Pelni Siapkan 60.212 Kursi Penumpang Kapal Laut Selama Libur Nataru
Cara Mendaftar
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mulai mendaftar pada 5 Desember 2024 dengan mekanisme sebagai berikut:
Persyaratan Pendaftaran
- Calon penumpang dewasa wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Untuk anak di bawah usia 17 tahun, pendaftaran wajib menyertakan Kartu Keluarga (KK).
Pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan melalui operator kapal di pelabuhan setempat yang bekerja sama dalam program ini.
Capt. Antoni menjelaskan bahwa program ini menjadi solusi strategis untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat di daerah-daerah terpencil, termasuk wilayah pulau-pulau kecil yang sering menghadapi tantangan akses transportasi.
Baca Juga: Catat! Cara dan Tanggal Daftar Mudik Gratis Nataru Kemenhub
Dengan adanya tiket gratis ini, Ditjen Hubla berharap dapat membantu masyarakat yang membutuhkan transportasi laut sebagai sarana utama untuk bepergian selama libur Nataru.
Program ini juga sejalan dengan visi Kementerian Perhubungan untuk terus meningkatkan konektivitas antarwilayah di Indonesia, mendukung pembangunan daerah, dan menciptakan pemerataan akses transportasi di seluruh Tanah Air.