BKPRMI Dukung Rencana Peningkatan Pajak untuk Barang Mewah

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 06 Desember 2024 | 06:38 WIB
BKPRMI Dukung Rencana Peningkatan Pajak untuk Barang Mewah
BKPRMI dukungan terhadap rencana DPR RI untuk menetapkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 12 persen.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI), Sedek Rahman Bahta, menyatakan dukungan terhadap rencana DPR RI untuk menetapkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 12 persen.

Bahkan, ia mengusulkan agar tarif tersebut dinaikkan menjadi 13 persen guna meningkatkan asas keadilan dalam perpajakan.

“Pengenaan pajak barang mewah adalah langkah strategis. Barang mewah bukan kebutuhan pokok, melainkan simbol status yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Maka, tarif pajak yang lebih tinggi, hingga 13 persen, sangat wajar untuk diterapkan,” ujar Sedek, ditulis Jumat (6/12/2024).

Sedek menilai kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen untuk menyeimbangkan ekonomi dan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara, yang nantinya bisa digunakan untuk mendanai program-program yang menyasar masyarakat kecil.

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Lewat DJP Online, Kapan Coretax Baru Digunakan?

“Kami di BKPRMI sepenuhnya mendukung inisiatif ini. Dengan kebijakan yang tegas dan adil seperti ini, kita bisa membangun Indonesia yang lebih berkeadilan,” tegas Sedek.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan, DPR sedang mengusulkan kenaikan PPnBM menjadi 12 persen. Usulan ini diharapkan dapat mengurangi beban pajak yang langsung berdampak pada masyarakat luas.

“Menaikkan pajak barang mewah hingga 12 persen, sekaligus menurunkan pajak yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, adalah langkah yang adil. Itu usulannya. Setuju tidak?” ujar Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (5/12/2024). Pernyataan ini disambut tepuk tangan para anggota dewan.

Dasco juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas kebutuhan untuk menyeimbangkan penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat kecil.

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah menunda atau membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Baca Juga: Mau Nikmati "Surga" Pajak di IKN, Cermati Syarat dan Ketentuannya

Ia berpendapat bahwa kenaikan PPN dapat memberikan dampak langsung yang memberatkan masyarakat luas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sedang mempersiapkan kebijakan besar yang akan diumumkan pada 2025.

“Pemerintah baru ini pasti akan menjalankan tugasnya untuk kesejahteraan rakyat. Insyaallah pada 2025, akan ada kejutan-kejutan baru dari pemerintah baru,” ujar Puan.

BKPRMI berharap kebijakan perpajakan yang difokuskan pada barang mewah dapat membantu menciptakan keadilan ekonomi.

Pengenaan pajak yang lebih tinggi pada barang-barang seperti kendaraan premium, perhiasan, dan barang eksklusif lainnya diyakini akan memberikan dampak positif pada pemerataan ekonomi.

Sementara itu, pemerintah diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan pajak tersebut berjalan dengan baik, tanpa mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI