Suara.com - Nasib PT Pan Brothers Tbk (PBRX), salah satu raksasa tekstil Tanah Air, akan ditentukan pekan ini. Perusahaan yang sempat digugat pailit oleh PT Maybank Indonesia ini tengah berjuang agar tidak bernasib sama dengan Sritex.
Sidang perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang semula dijadwalkan pada Jumat, 22 November 2024, telah diperpanjang hingga 6 Desember 2024. Keputusan final terkait kelanjutan bisnis Pan Brothers akan diumumkan dalam sidang tersebut.
Hal itu diketahui dalam salinan surat Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim tertanggal 22 November 2024, pada perkara No: 149/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan No. 150/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., Majelis Hakim membacakan putusan perpanjangan PKPU yang pada pokok amarnya berbunyi sebagai berikut: 1.Mengabulkan perpanjangan PKPU Tetap selama 14 hari sejak putusan dibacakan. 2.Menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono Fitri mengatakan perusahaan belum menerima salinan putusan resmi terkait dengan Perpanjangan PKPU tersebut.
Baca Juga: Jumlah Utang Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru yang Terjaring OTT KPK
"Pan Brothers akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan hukum yang berlaku. Sampai saat ini, operasional Pan Brothers masih berjalan normal," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (5/12/2024).
Dalam laporan keuangan per kuartal I/2024, pembeli PBRX dengan jumlah penjualan yang melebihi 10 persen dari jumlah penjualan bersih salah satunya adalah Adidas. Tercatat, penjualan kepada Adidas mencapai US$9,51 juta per kuartal I/2024, turun 52,68 persen yoy.
Kemudian, penjualan kepada Uniqlo mencapai US$12,39 juta, naik 13,09 persen yoy. Adapun, penjualan ekspor PBRX per kuartal I/2024, turun 18,21% yoy menjadi US$77,3 juta. Penjualan lokal pun turun 3,54 persen yoy menjadi US$15,03 juta.