Suara.com - Penulis: Tasya Aqeela Kailani, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
Di era perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, khususnya di bidang kemajuan teknologi, secara langsung telah berhasil memberikan dampak kepada pola beraktivitas dan berinteraksi masyarakat Indonesia. Hal itu tercermin dalam setiap bidang kehidupan bermasyarakat yang senantiasa tidak dapat terlepas dari bantuan teknologi.
Salah satunya tampak pada kemajuan teknologi finansial atau “FinTech” yang didorong oleh berbagai faktor pendukung, seperti tingginya penggunaan internet di Indonesia, serta kebijakan dan regulasi pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital, menjadi fondasi kuat pesatnya pertumbuhan kemajuan FinTech di Indonesia.
Berdasarkan laporan berjudul “2024 State of Mobile”, yang dirilis perusahaan riset Data.ai awal tahun lalu, Indonesia menjadi pemimpin dalam penggunaan aplikasi seluler terbesar di seluruh dunia. Indonesia menjadi negara dengan konsumen yang menghabiskan waktu layar (screen time) untuk aplikasi seluler terbanyak di dunia, yakni 6,05 jam per hari per orang. Kabar ini sebenarnya menjadi berita bagus bagi para pengembang aplikasi yang ingin mengembangkan pasar di Tanah Air.
Sayangnya, laporan tersebut juga menyebutkan tentang data yang mencengangkan. Terungkap bahwa aplikasi seluler yang paling banyak diunduh orang Indonesia pada tahun 2023 adalah aplikasi pinjaman online. Jumlah unduhannya hingga tahun lalu, mencapai 222 juta, angka yang cukup fantastis dan bahkan hampir mendekati jumlah penduduk RI yang berjumlah sekitar 278.8 juta jiwa penduduk.
Peran OJK Merespons Maraknya Pinjaman Online
P2P lending atau kerap dikenal sebagai pinjaman online yang menawarkan transaksi pinjaman serta pembiayaan digital merupakan salah satu model bisnis dari kemajuan teknologi finansial yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia beberapa tahun ke belakang.
Kemudahan serta efisiensi yang ditawarkan oleh pinjaman online berhasil memikat masyarakat Indonesia yang merasa terbebani akan sulitnya akses pelayanan keuangan karena dipenuhi dengan syarat administrasi formal yang perlu melalui proses panjang dan sulit.
Upaya dalam memastikan etika bisnis sudah dijalankan dengan baik oleh bisnis pinjaman online. Salah satunya telah dilakukan oleh otoritas jasa keuangan atau “OJK” sebagai Lembaga yang mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan dengan menggunakan pendekatan “Compliance Approach” di mana OJK menggunakan aturan yang diterbitkan dalam mengatur dan mengontrol manajemen etika di bisnis fintek di dalam negeri.
Baca Juga: Link Loker OJK Program PCS dan PCT, Syarat Lengkap serta Jurusan yang Dibutuhkan
Dengan demikian semua bisnis pinjaman online wajib terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK, kemudian ketentuan dalam pemberian suku bunga dan denda maksimum yang tidak boleh terlalu tinggi, perlindungan akses data pribadi di mana bisnis pinjaman online yang berlisensi hanya boleh mengakses lokasi, mikrofon, dan kamera pengguna, serta dalam proses penagihannya, pihak penagih pinjaman perlu memiliki lisensi penagihan AFPI.