Suara.com - Pemerintah Indonesia terus mendorong penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai strategi untuk memperkuat industri manufaktur dalam negeri. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan melindungi investasi lokal, tetapi juga untuk memperdalam struktur industri nasional, mulai dari hulu hingga hilir.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim industri yang sehat. Hal ini untuk meningkatkan semangat para pelaku usaha dalam negeri yang telah berinvestasi di Indonesia.
"Dengan adanya aturan TKDN ini untuk melindungi industri nasional," ujar Faisol seperti dikutip, Kamis (5/12/2024).
Kekinian, sambung dia, Indonesia banyak sekali investor asing yang ingin melakukan investasinya di Indonesia. Hal ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan regulasi secepat mungkin.
Baca Juga: IIF Komitmen Terapkan Bisnis Berkelanjutan
"Selain itu, melakukan pengawasan ketat dalam rangka melihat atau antisipasi perekonomian global ini," kata Faisol.
Sementara, Sekjen Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo), Andy Arif Widjaja menduga banyak oknum pengusaha nakal yang dengan mudah mendapatkan sertifikat TKDN.
"Sementara itu kami terganggu oleh oknum perusahaan-perusahaan besar yang memanfaatkan TKDN IK (Industri Kecil) untuk ikut proyek-proyek Pemerintah. Hal inilah yang membuat geram dan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri yang sudah melakukan komitmennya untuk berinvestasi membangun pabrik di Indonesia," kata dia.
Perprindo membeberkan, modus dari oknum perusahaan besar yang memanfaatkan sertifikat TKDN IK ini diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil, dengan proses verifikasi dari pejabat Pemerintah terkait yang dilakukan secara digital hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan tanpa perlu adanya verifikasi dari Surveyor.
Oknum perusahaan besar ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu. Kemudahan yang diberikan pemerintah bagi perusahaan dengan modal di bawah Rp5 Miliar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40 persen justru membuka celah terjadinya penyimpangan.
Baca Juga: Potensinya Besar, Strategi Pelaku Usaha Bawa Industri Kopi Indonesia Mendunia
"Kami juga menemukan di lapangan adanya oknum perusahaan besar tersebut mengkelabui dengan menggunakan second brand. Untuk perusahaan yang memproduksi jenis AC kecil ada beberapa, tetapi ada perusahaan yang memproduksi jenis AC besar seperti VRF/VRV maupun chiller yang tidak masuk akal diproduksi oleh UMKM mengingat harganyanya pun sudah milyaran," beber Dewanti sebagai Bidang Hukum dan Regulasi Perprindo.