Hendrar Prihadi Diundang KPK Terkait Dugaan Korupsi, Intip Kekayaan Eks Walkot Semarang

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 04 Desember 2024 | 11:54 WIB
Hendrar Prihadi Diundang KPK Terkait Dugaan Korupsi, Intip Kekayaan Eks Walkot Semarang
Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Hendrar Prihadi. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah sekaligus mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, untuk memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Hendrar mengungkapkan bahwa ia menerima undangan dari KPK untuk memberikan klarifikasi mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan Pemkot Semarang, meskipun ia enggan merinci materi yang ditanyakan oleh penyidik.

Hendrar menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Ia menegaskan bahwa dirinya diperiksa hanya sebagai saksi.

"Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi," ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka, Pj Wali Kota Pekanbaru Ditahan

Pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang untuk periode 2023 hingga 2024.

Selain itu, terdapat dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah serta penerimaan gratifikasi selama periode yang sama. KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka belum diungkapkan.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Selain penggeledahan, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Kekayaan Hendrar Prihadi

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, total harta kekayaan Hendrar Prihadi per 16 Maret 2024 tercatat sebesar Rp11.893.909.613 . Rincian harta kekayaannya meliputi:

Baca Juga: Lagi! Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group

- Tanah dan Bangunan: Rp12.158.155.217
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp730.000.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp257.000.000
- Kas dan Setara Kas: Rp1.166.078.406
- Harta Lainnya: Rp312.500.000
- Total Utang: Rp2.729.824.010

Dengan demikian, setelah memperhitungkan seluruh aset dan utang, total harta kekayaan bersih Hendrar Prihadi tercatat sebesar Rp11.893.909.613.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI