Kementan Tegaskan Alokasi Pupuk dalam e-RDKK Tidak Bisa Diperjualbelikan

Rabu, 04 Desember 2024 | 10:29 WIB
Kementan Tegaskan Alokasi Pupuk dalam e-RDKK Tidak Bisa Diperjualbelikan
Ilustrasi petani memberi pupuk di sawahnya. (Dok: Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apabila datanya sesuai dengan persyaratan petani tersebut akan terdaftar dalam e-RDKK. Bila tidak atau belum sesuai akan dikembalikan ke dinas secara elektronik atau melalui sistem e-RDKK.

“Setelah proses ini rampung, petani bisa melakukan pembelian pupuk subsidi dengan kartu tani maupun KTP. Tidak bisa diperjualbelikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI