Kementan Tegaskan Alokasi Pupuk dalam e-RDKK Tidak Bisa Diperjualbelikan

Rabu, 04 Desember 2024 | 10:29 WIB
Kementan Tegaskan Alokasi Pupuk dalam e-RDKK Tidak Bisa Diperjualbelikan
Ilustrasi petani memberi pupuk di sawahnya. (Dok: Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi tidak bisa diperjualbelikan. e-RDKK merupakan sistem yang tepat untuk meminimalisir penyelewengan.

Hal ini sekaligus menepis dugaan terkait sulitnya warga Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang mendapatkan pupuk bersubsidi di kios terdekat, yang mana sebelumnya Kepala Desa, Maimun mengatakan, terjadi jual beli e-RDKK di wilayahnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah menjelaskan, e-RDKK adalah perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan menetapkan data RDKK Pupuk Bersubsidi.

"Dalam e-RDKK, petani sendiri mengusulkan kebutuhan pupuknya dan melalui sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga tidak dapat digunakan oleh orang lain," ujar Andi.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Perkuat Daya Saing Industri Pupuk dengan Komitmen Terhadap Standardisasi dan Keberlanjutan

Ia mengatakan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.

"Pemberian pupuk bersubsidi harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya. Ini agar tidak bisa diselewengkan apalagi diperjualbelikan," tegas Andi.

Dia menambahkan, distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK.

Menurut Andi, tidak semua orang dapat masuk e-RDKK, ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar- benar tepat sasaran. Persyaratan utama agar masuk e-RDKK adalah petani memiliki e-KTP, kemudian melakukan usaha tani dan tergabung dalam kelompok tani yang menyusun RDKK-nya.

Untuk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan maksimal luasan usahanya 2 ha. Semua data RDKK yang telah disusun tersebut diinput dalam sistem e-RDKK dan disetujui oleh Kadistan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Bukan Hanya Melody Eks JKT48, Artis Lulusan Jurusan Pertanian Ini Mungkin Bisa Dilirik Kementan

“Verifikasi data RDKK semua diarahkan ke e-RDKK, kebutuhan pupuk sesuai dosis rekomendasi) yang kemudian PPL menginput dan setelah itu ada proses verifikasi berjenjang sampai dengan pengesahan oelh Kepala Dinas didalam sistem e-RDKK,” terang Andi.

Apabila datanya sesuai dengan persyaratan petani tersebut akan terdaftar dalam e-RDKK. Bila tidak atau belum sesuai akan dikembalikan ke dinas secara elektronik atau melalui sistem e-RDKK.

“Setelah proses ini rampung, petani bisa melakukan pembelian pupuk subsidi dengan kartu tani maupun KTP. Tidak bisa diperjualbelikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI