Agensi BTS Diduga Lakukan Kontrak Rahasia Senilai Rp 4,5 Triliun

Rabu, 04 Desember 2024 | 07:42 WIB
Agensi BTS Diduga Lakukan Kontrak Rahasia Senilai Rp 4,5 Triliun
BTS (soompi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendiri dan Ketua HYBE, Bang Si-hyuk dikabarkan menghadapi penyelidikan oleh Pengawas Layanan Keuangan (FSS) Korea Selatan. Dalam hal ini Bang Si Hyuk merupakan bos besar dari agensi HYBE yang menaungi idol Kpop seperti BTS, TXT hingga Illit.

Dilansir, Musicbusinessworldwide, Bang Si- Hyuk diduga melakukan kontrak "rahasia" dengan pemegang saham tertentu sebelum dan selama penawaran umum perdana perusahaan pada tahun 2020.

Dia pun dilaporkan melakukan perjanjian rahasia terhadap perusahaan ekuitas swasta (PEF) selama penawaran umum perdana (IPO) empat tahun lalu. Perjanjian tersebut yakni mengamankan dana sekitar 400 miliar KRW (sekitar Rp 4,5 triliun).

Kontrak-kontrak tersebut melibatkan tiga dana ekuitas swasta lokal – STIC Investments, Estone Equity Partners, dan New Main Equity. Dana tersebut mencapai kesepakatan dengan Bang pada tahun 2018 – dua tahun sebelum IPO – untuk mengambil saham di HYBE (saat itu disebut Big Hit Entertainment).

Baca Juga: MDIY Siap IPO di Rentang Rp 1.650 Hingga Rp 1.870 per Saham, Minat Beli?

Kontrak tersebut juga memberi hak kepada Bang untuk mengambil 30% keuntungan dari penjualan saham perusahaan IPO berhasil. Jika tidak, Bang akan diminta untuk membeli kembali saham perusahaan PE berdasarkan klausul opsi jual dalam kontrak.

Hingga pada 15 Oktober 2020, HYBE melantai di bursa saham dengan harga 270.000 KRW per lembar saham (Rp 3,6 juta), dua kali lipat dari harga IPO sebesar 135.000 KRW (Rp 1,8 juta).

Harga saham melonjak selama sesi tersebut, dan sempat melampaui harga 350.000 KRW. Namun, tak lama kemudian, swasta mulai menjual saham mereka, yang menyebabkan harga saham anjlok hingga sekitar 140.000 KRW (Rp 4,7 juta) dalam waktu dua minggu.

Meskipun HYBE berhasil menyelesaikan IPO dalam jangka waktu yang disepakati, yang memungkinkan Bang memperoleh sekitar 400 miliar KRW (Rp 4,5 triliun), rincian perjanjian pemegang saham tidak disertakan dalam proses IPO.

Akibatnya, investor awal yang tidak mengetahui perjanjian ini mengalami kerugian finansial. "Kami berencana untuk segera menyelidiki potensi pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal yang melibatkan Hybe dan Ketua Bang,"kata Layanan Pengawasan Keuangan (FSS).

Baca Juga: Min Hee Jin Kembali Ajukan Tuntutan Terhadap HYBE Atas Pencemaran Nama Baik

Hingga Bursa Korea, yang mengawasi pencatatan IPO, juga mengonfirmasi bahwa mereka sedang memeriksa dokumen terkait untuk menentukan adanya pelanggaran hukum.

Di sisi lain Pejabat Hybe membantah melakukan kesalahan, dengan mengatakan bahwa proses IPO dipercayakan kepada para penjamin emisi.

IPO Hybe dipimpin oleh NH Investment & Securities, Korea Investment & Securities, dan JP Morgan sebagai penjamin emisi utama, dengan Mirae Asset Securities bertindak sebagai penjamin emisi bersama.

“Kami mengandalkan para penjamin emisi untuk proses IPO. Empat firma hukum meninjau peraturan domestik, undang-undang keuangan, dan bahkan persyaratan SEC AS. Para penjamin emisilah yang memutuskan untuk tidak memasukkan rincian tertentu dalam laporan sekuritas yang diserahkan ke bursa. Kami melanjutkan berdasarkan arahan mereka,” kata pejabat perusahaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI