“Adapun, default waterfall kami juga mengacu kepada pedoman BEI, yang meliputi prosedur forced buy, pemindahbukuan efek, pinjam meminjam efek, hingga penjualan efek jaminan sebagai modal pemenuhan kewajiban nasabah,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengapresiasi otoritas, baik BEI maupun OJK yang telah membuka ruang bagi pasar modal Indonesia untuk mengimplementasikan short selling dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik. Namun, masih terdapat hal yang perlu diperkuat otoritas, yakni mekanisme pinjam meminjam efek.
“Di beberapa negara, short selling yang sukses pada umumnya juga didukung oleh Pinjam Meminjam Efek (PME) yang kuat, sehingga, sebagai layanan dan mekanisme investasi baru di pasar modal Indonesia, hal tersebut dapat diperkuat,” pungkasnya.