Suara.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles, dituntut pidana lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Kasus ini berkaitan dengan program rumah dengan uang muka (down payment/DP) Rp0 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. JPU mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan kesatu," kata JPU, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Antonius Kosasih Diperiksa KPK Terkait Skandal Investasi Fiktif PT Taspen
Selain hukuman penjara, Yoory juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman kurungan selama enam bulan.
JPU juga meminta agar Yoory membayar uang pengganti sebesar Rp31,17 miliar dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Apabila Yoory tidak memiliki cukup harta untuk membayar, ia bisa dijatuhi hukuman penjara tambahan selama tiga tahun.
Dalam pertimbangan tuntutan, JPU mencatat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah ketidakdukungan Yoory terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah tanggung jawab keluarga dan pengabdiannya selama 25 tahun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Yoory diduga terlibat dalam praktik korupsi bersama dengan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Total kerugian negara akibat tindakan mereka diperkirakan mencapai Rp256,03 miliar, dengan Yoory mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp31,82 miliar.
Baca Juga: KPK Undang Presiden untuk Membuka Gelaran Hakordia 2024, Arahan Langsung Prabowo Ditunggu
Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan tanah untuk program DP Rp0, di mana harga tanah dibeli jauh di atas nilai pasar. Jaksa juga mengungkapkan bahwa pembelian dilakukan meskipun tanah tersebut bermasalah.