Ketiga, importir menyatakan kesediaan mereka untuk merealisasikan pemasukan daging sesuai rekomendasi yang telah diterbitkan pada tahun 2024 tanpa mengganggu pasar lokal.
“Kami ingin memastikan industri peternakan nasional tetap berkelanjutan tanpa mengorbankan para peternak kecil,” tegas Agung, seperti yang dikutip dari Antara.
Selain kebijakan domestik, Kementan juga mempercepat harmonisasi regulasi ekspor ke Malaysia dan Brunei. Upaya ini bertujuan membuka kembali akses pasar internasional bagi domba dan kambing Indonesia serta menyerap surplus produksi lokal yang tidak terserap di pasar domestik.
Dia berharap langkah ini dapat menyeimbangkan kebutuhan pasar dalam negeri sekaligus mendukung keberlanjutan subsektor peternakan nasional.
"Dengan kebijakan ini, Kementan berusaha mengurangi ketergantungan pada daging impor dan memperkuat kemandirian pangan," kata Agung.