Rekomendasi Impor Daging Domba Dihentikan, Kementan Ungkap Alasannya

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 01 Desember 2024 | 19:08 WIB
Rekomendasi Impor Daging Domba Dihentikan, Kementan Ungkap Alasannya
Ilustrasi hewan sakit, domba, hukum menyembelih hewan kurban yang sakit (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menghentikan sementara penerbitan rekomendasi impor daging domba dewasa atau mutton untuk melindungi peternak dari meningkatnya pasokan daging domba impor.

"Kebijakan ini diambil untuk melindungi peternak lokal dari persaingan harga yang tidak sehat akibat tingginya peredaran daging impor murah, terutama dari Australia," ungkap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, dalam keterangan di Jakarta pada hari Minggu (12/1/2024).

Agung menjelaskan bahwa langkah ini telah disampaikan dalam pertemuan Kementan dengan para importir di Kantor Pusat Kementan, Jakarta.

Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat.

Baca Juga: Agroteknologi Belajar Apa? Latar Belakang Pendidikan Melody Laksani Dinilai Cocok Bantu Kementan

“Kami akan memastikan bahwa harga daging impor tidak merugikan peternak lokal. Langkah ini merupakan komitmen kami untuk mendukung peternakan nasional dan mendorong swasembada pangan,” ujarnya.

Kementan telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mengatasi masalah ini. Langkah awal dimulai dengan audiensi bersama Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) pada 18 November 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan Rembuk Nasional di Boyolali pada 21 November 2024 untuk menyerap aspirasi para peternak.

Pada 24 November 2024, Kementan melakukan inspeksi mendadak ke 13 gudang importir daging untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Secara bersamaan, Ditjen PKH memutuskan untuk menghentikan sementara penerbitan rekomendasi impor daging mutton sambil mengevaluasi dan menghitung stok daging yang ada di gudang para importir.

Selain itu, pertemuan lanjutan dengan HPDKI diadakan pada 25 November 2024 untuk merancang langkah konkret yang melibatkan peternak lokal.

Dalam pertemuan pada 26 November 2024, para importir daging menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi tiga poin penting. Pertama, importir diwajibkan untuk melaporkan realisasi impor dan stok daging kambing serta domba secara berkala dan akurat kepada pemerintah.

Baca Juga: Gaji Petani Milenial Kementan Bikin Ngiler! Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kedua, importir berkomitmen untuk tidak mendistribusikan daging impor kepada kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seperti restoran, katering, atau pedagang daging kecil, demi menjaga penyerapan daging lokal.

Ketiga, importir menyatakan kesediaan mereka untuk merealisasikan pemasukan daging sesuai rekomendasi yang telah diterbitkan pada tahun 2024 tanpa mengganggu pasar lokal.

“Kami ingin memastikan industri peternakan nasional tetap berkelanjutan tanpa mengorbankan para peternak kecil,” tegas Agung, seperti yang dikutip dari Antara.

Selain kebijakan domestik, Kementan juga mempercepat harmonisasi regulasi ekspor ke Malaysia dan Brunei. Upaya ini bertujuan membuka kembali akses pasar internasional bagi domba dan kambing Indonesia serta menyerap surplus produksi lokal yang tidak terserap di pasar domestik.

Dia berharap langkah ini dapat menyeimbangkan kebutuhan pasar dalam negeri sekaligus mendukung keberlanjutan subsektor peternakan nasional.

"Dengan kebijakan ini, Kementan berusaha mengurangi ketergantungan pada daging impor dan memperkuat kemandirian pangan," kata Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI