Suara.com - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani meyakini rata-rata Upah Minimum Regional (UMR) yang naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 takkan mempengaruhi investasi yang masuk ke Indonesia.
“Saya meyakini sih itu tidak, karena produktivitas kita juga itu yang harus kita dorong dan kita tingkatkan,” katanya dalam doorstop pasca Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Gedung BI, Jakarta, dikutip Antara, Minggu (1/12/2024).
Sebagai contoh, banyak perusahaan asing masuk ke Indonesia seperti yang bergerak di sektor manufaktur, biasanya mereka memiliki jangka waktu pada saat berinvestasi. Kemudian, misalnya, disepakati pembangunan pabrik di Indonesia selama dua tahun.
Selama dua tahun tersebut, lanjut dia, pemerintah akan menyiapkan sumber daya manusia sesuai dengan ekspektasi mereka, sehingga pembayaran yang diterima oleh tenaga kerja dalam negeri bukan hanya berstandar Indonesia, tetapi bisa berstandar internasional.
Baca Juga: Apa Perbedaan UMP dan UMK? Pahami Sebelum Gajian 2025!
Di samping itu, dirinya dinyatakan sering menyampaikan kepada pengusaha maupun investor domestik maupun luar negeri, bahwa saat ini bukan lagi eranya biaya UMR murah. Namun, Menteri Investasi mengingatkan agar kenaikan upah harus berbanding lurus dengan peningkatan produktivitas kerja mengingat keselarasan antara kedua hal tersebut sangat penting.
“Bisa saja kita misalnya bayar murah tapi yang perlu kerja dua orang, tetapi mungkin bayar lebih tinggi, tapi produktivitas yang lebih baik hanya cukup satu orang. Jadi, kuncinya justru adalah bagaimana produktivitas ini juga berjalan meningkat dengan kenaikan upah yang berjalan,” ungkap Rosan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11).
Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Baca Juga: Dicopot dari Komdigi, Segini Gaji Prabu Revolusi di Pertamina