Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran adalah Badan Layanan Umum (BLU) dibawah Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Keputusan Menteri keuangan nomor 390/KMK.05/2011 tanggal 21 November 2011.
BLU PPK Kemayoran bertugas melaksanakan kegiatan pengelolaan kawasan Komplek Kemayoran yang memiliki kawasan seluas 450 hektare yang terdiri dari Blok A (Hunian), Blok B (Perkantoran), Blok C (Niaga), dan Blok D (Ruang Hijau).