Permohonan PK Alex Denni Diharapkan Menjadi Titik Awal Perbaikan Sistem Peradilan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 30 November 2024 | 09:42 WIB
Permohonan PK Alex Denni Diharapkan Menjadi Titik Awal Perbaikan Sistem Peradilan
Ilustrasi hukum, keadilan, Alasan Meringankan Hukuman Pidana (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan mengirimkan berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dalam waktu dua minggu sejak penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK.

Dalam sidang yang digelar Kamis (28/11), telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK oleh Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan: Disparitas Putusan selaku Penasihat Hukum Pemohon PK, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Hal ini menandai bahwa pemeriksaan permohonan PK Alex Denni dan berkas perkara telah selesai.

"Untuk selanjutnya, kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan kemudian melimpahkan berkas perkara ini ke Mahkamah Agung (MA). Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu kami bisa mengirim ke MA," ujar Ketua Majelis Hakim Panji Surono sebelum mengetuk palu yang menandai selesainya sidang, ditulis Sabtu (30/11/2024).

Gading Yonggar Ditya, Penasihat Hukum Alex Denni dari Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan: Disparitas Putusan, mengatakan, pihaknya berharap agar Majelis Hakim di PN Bandung bisa sesegera mungkin meneruskan berkas perkara permohonan PK Alex Denni ke MA agar dapat segera diperiksa dan diputus oleh MA. Sebab, kasus Alex Denni ini menjadi salah satu momentum untuk perbaikan sistem peradilan di Indonesia.

"Kami berharap sebelum dua minggu sudah bisa dikirim ke MA. Hal tersebut akan memberikan sinyal bahwa Majelis Hakim menyikapi kasus Alex Denni ini dengan serius dan mendukung terciptanya reformasi peradilan di Indonesia," tegas Gading.

Kasus yang dialami Alex Denni memang dinilai penuh kejanggalan. Putusan terhadap Alex Denni baik di tingkat banding maupun kasasi bertolak belakang dengan putusan terhadap dua terdakwa lain yang merupakan pejabat PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom), yakni Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Rocky Marbun mengatakan, berdasarkan eksaminasi yang ia lakukan terhadap putusan Agus Utoyo, Tengky Hedi Safinah, dan Alex Denni baik di tingkat pertama, banding, hingga tingkat kasasi, ditemukan sejumlah kejanggalan yang berujung pada terjadinya disparitas putusan. Kejanggalan terjadi baik di level administrasi pengadilan, hukum acara dan pemeriksaan perkara, hingga substansi putusan.

Sejak awal, perkara Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni dipisah alias splitsing meski ketiganya didakwa pada peristiwa atau perbuatan yang sama dengan unsur penyertaan, yakni tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Di tingkat pertama, ketiga perkara diperiksa oleh majelis hakim yang sama. Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara. Sementara Alex Denni selaku konsultan swasta diputus bersalah karena dianggap turut serta dalam rangkaian peristiwa tersebut dengan vonis 1 tahun penjara.

Baca Juga: Alex Denni Ajukan Permohonan PK Atas Putusan Kasasi, Hadirkan 3 Ahli Hukum Pidana

Di tingkat banding, dua pejabat Telkom tersebut dinyatakan bebas, tidak bersalah karena terbukti tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak ada kerugian negara. Namun, dengan alat bukti yang sama, Alex Denni yang merupakan pihak swasta swasta dan tidak punya kewenangan dalam membuat keputusan malah tetap dinyatakan bersalah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI