Bapenda Ingatkan Warga Soal Pemblokiran BPKB Saat Menjual Kendaraan Bermotor

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 29 November 2024 | 18:36 WIB
Bapenda Ingatkan Warga Soal Pemblokiran BPKB Saat Menjual Kendaraan Bermotor
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemblokiran data STNK dilakukan untuk:

· Mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK.

· Menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor

Selanjutnya kita beralih ke pelaporan jual kendaraan bermotor. Menurut Pergub 185 tahun 2016, pelaporan jual kendaraan bermotor merupakan langkah yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan kepada pihak ketiga atau secara langsung.

“Langkah ini penting karena dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik akan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru dan juga menghindari masalah di masa mendatang,” ujar Morris.

Untuk mempermudah Anda dalam melaporkan kendaraan yang telah dijual bisa secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id tanpa perlu datang ke SAMSAT ya! berikut tatacaranya https://bapenda.jakarta.go.id/artikel/lapor-jual-kendaraan-bermotor.

Morris menuturkan, pemblokiran kendaraan bermotor dilakukan oleh kepolisian republik Indonesia sedangkan Pelaporan jual kendaraan tindakan pelaporan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan ke pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI.

“Pemblokiran kendaraan bermotor dan pelaporan jual kendaraan memiliki implikasi penting bagi pemilik kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari regulasi yang bertujuan untuk mengatur status dan kepemilikan kendaraan guna menjaga keamanan, keteraturan dalam masyarakat,’ tuturnya.

Baca Juga: Kenaikan Pajak 12 Persen Diprediksi Tak Capai Target, Justru Timbulkan Dampak Negatif

Oleh sebab itu, mari kita sama sama memahami dan jalankan dengan baik baik prosedur pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan. Dengan begitu, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berperan dalam membangun lingkungan yang lebih tertib terhadap regulasi dan administrasi sebagai pemilik kendaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI