Suara.com - Ketika ingin menjual sebuah kendaraan, masih banyak wajib pajak yang belum memahami apa itu perbedaan antara pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan bermotor.
Yang pasti, pemblokiran maupun pelaporan, keduanya masih berhubungan dengan kepemilikan kendaraan, namun memiliki prosedur yang berbeda. Agar tak salah langkah dan terhindar dari pajak progresif saat menambah kendaraan di kemudian hari.
Berikut hal penting yang untuk dipahami terlebih dahulu mengenai perbedaannya:
Apa itu Pemblokiran Kendaraan Bermotor?
Baca Juga: Kenaikan Pajak 12 Persen Diprediksi Tak Capai Target, Justru Timbulkan Dampak Negatif
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian, khususnya Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor, untuk memberikan tanda pada data registrasi kendaraan tertentu.
“Tindakan ini bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Ada dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK,” tutur Morris.
Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk:
· Mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.
· Menegakkan hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal atau hukum lainnya.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Terancam Batal? Subsidi Listrik Disiapkan untuk Redam Dampak
· Melindungi kepentingan kreditur, seperti pemberi pinjaman kendaraan.
Pemblokiran data STNK dilakukan untuk:
· Mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK.
· Menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Pelaporan Jual Kendaraan Bermotor
Selanjutnya kita beralih ke pelaporan jual kendaraan bermotor. Menurut Pergub 185 tahun 2016, pelaporan jual kendaraan bermotor merupakan langkah yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan kepada pihak ketiga atau secara langsung.
“Langkah ini penting karena dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik akan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru dan juga menghindari masalah di masa mendatang,” ujar Morris.
Untuk mempermudah Anda dalam melaporkan kendaraan yang telah dijual bisa secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id tanpa perlu datang ke SAMSAT ya! berikut tatacaranya https://bapenda.jakarta.go.id/artikel/lapor-jual-kendaraan-bermotor.
Morris menuturkan, pemblokiran kendaraan bermotor dilakukan oleh kepolisian republik Indonesia sedangkan Pelaporan jual kendaraan tindakan pelaporan oleh pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kendaraan ke pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI.
“Pemblokiran kendaraan bermotor dan pelaporan jual kendaraan memiliki implikasi penting bagi pemilik kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari regulasi yang bertujuan untuk mengatur status dan kepemilikan kendaraan guna menjaga keamanan, keteraturan dalam masyarakat,’ tuturnya.
Oleh sebab itu, mari kita sama sama memahami dan jalankan dengan baik baik prosedur pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan. Dengan begitu, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berperan dalam membangun lingkungan yang lebih tertib terhadap regulasi dan administrasi sebagai pemilik kendaraan.