Bapenda Ingatkan Warga Soal Pemblokiran BPKB Saat Menjual Kendaraan Bermotor

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 29 November 2024 | 18:36 WIB
Bapenda Ingatkan Warga Soal Pemblokiran BPKB Saat Menjual Kendaraan Bermotor
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika ingin menjual sebuah kendaraan, masih banyak wajib pajak yang belum memahami apa itu perbedaan antara pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan bermotor.

Yang pasti, pemblokiran maupun pelaporan, keduanya masih berhubungan dengan kepemilikan kendaraan, namun memiliki prosedur yang berbeda. Agar tak salah langkah dan terhindar dari pajak progresif saat menambah kendaraan di kemudian hari. 

Berikut hal penting yang untuk dipahami terlebih dahulu mengenai perbedaannya:

Apa itu Pemblokiran Kendaraan Bermotor?

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian, khususnya Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor, untuk memberikan tanda pada data registrasi kendaraan tertentu.

“Tindakan ini bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Ada dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK,” tutur Morris.

Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk:

· Mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.

· Menegakkan hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal atau hukum lainnya.

Baca Juga: Kenaikan Pajak 12 Persen Diprediksi Tak Capai Target, Justru Timbulkan Dampak Negatif

· Melindungi kepentingan kreditur, seperti pemberi pinjaman kendaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI