Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyuarakan agar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen ditunda.
"Kita harus menyuarakan untuk menunda, menunda PPN 12 persen ini karena dengan kondisi yang ada," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam konferensi pers dikutip Antara, Jumat (29/11/2024).
Kadin menyarankan kepada pada pemerintah untuk mempelajari kembali PPN 12 persen ini. Dikarenakan dampak PPN itu langsung kepada konsumer, dan berkaitan terhadap bukan hanya dengan dunia usaha, tapi juga masyarakat.
"PPN 12 persen waktu diputuskan kondisi ekonomi kita berbeda. Keadaan situasinya pada waktu itu sangat-sangat berbeda sekali. Sekarang keadaannya sangat berbeda dengan pada waktu keputusan PPN 12 persen diputuskan kurang lebih tiga tahun yang lalu," kata Arsjad Rasjid.
Baca Juga: Pasar Mobil Premium Indonesia Kebal Efek PPN 12 Persen
Selain itu, kondisi ekonomi global saat ini dalam situasi ketegangan geopolitik yang sangat tinggi, serta daya beli di Amerika Serikat yang mengalami penurunan saat ini.
Hal terpenting yang harus dijaga adalah perekonomian domestik yang menjadi penjaga perekonomian nasional.
"Karena walau bagaimanapun, kita harus bisa memastikan bahwa yang namanya ekonomi domestik kita jaga. Karena itulah yang menjadi utama penjaga ekonomi kita. Ekonomi domestik harus kita jaga," kata Arsjad.