Suara.com - Pada Jumat (29/11/2024) dilaksanakan "Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Pangan Transformasi Kelembagaan Bulog" yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan. Berlokasi di Kantor Pusat Perum Bulog, Jalan Gatot Subroto Kav. 29 Jakarta Selatan.
Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait transformasi kelembagaan dari Badan Urusan Logistik (Bulog), dibutuhkan strategi transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Dengan jumlah penduduk yang terus meningkat, Indonesia harus memproduksi lebih banyak makanan. Jika negara tidak mampu produksi dan tidak mampu memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pangan, maka akan terjadi kekacauan.
Realitas yang tengah dihadapi saat ini adalah stabilitas harga pangan saat panen raya rawan, stabilitas harga pangan saat paceklik rawan, penugasan pasokan pangan dari dalam negeri lemah, penugasan cadangan akhir pangan Bulog sekitar 1-1,4 juta ton, ketergantungan pada pasar impor tinggi (3,1 Juta ton beras impor pada 2023), dengan konsumsiper kapita beras tinggi, yaitu mencapai 81 kg/orang/tahun (BPS) atau 114 kg/orang/tahun (BPPT).
Sementara itu, Asta Cita atau delapan misi yang diusung Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki sasaran swasembada pangan, yang termaktub dalam butir kedua. Yaitu kebutuhan pokok terpenuhi dengan harga terjangkau dan petani kita tersenyum karena harga jual produk mereka bagus. Sedangkan pangan sendiri menjadi bagian dari weapon, national security, national sovereignty, serta human rights.
Berangkat dari perwujudan misi Asta Cita, telah disusun naskah urgensi penyelenggaraan pangan pokok pada Agustus 2024. Selain itu disebutkan bahwa Bulog tetap melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024 dan 2025.
Komisi IV DPR RI pun mendukung upaya transformasi Perum Bulog kembali kepada fungsi semula sebagai penyangga pasokan dan stabilisasi harga pangan nasional.
Dasar yuridis transformasi kelembagaan Bulog adalah UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, disebutkan pada Pasal 126: Dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan Nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kemudian UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Kementerian Negara, Pasal 25 ayat 3 menyebutkan Lembaga nonstruktural dan/atau Lembaga Pemerintah Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggungjawab sesuai yang ditentukan Presiden atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Program Bulog Hijau: Tanam 570 Bibit Mangrove di Bali, Selamatkan Ekosistem Pesisir
Aturan ini memungkinkan dibentuk Bulog baru yang bukan LPNK (Lembaga Pemerintah Nonkementerian), bukan Lembaga Non Structural, bukan Perum, serta bukan Lembaga Sui Generis (organisasi yang memiliki aturan dan struktur tersendiri, sehingga terbebas dari kontrol lembaga eksekutif. Namun, organisasi ini tetap harus bekerja sama dengan lembaga utama pemerintah, terutama lembaga eksekutif).