Suara.com - Pada Jumat (29/11/2024) berlangsung "Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Pangan Transformasi Kelembagaan Bulog" yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan. Berlangsung di Kantor Pusat Perum Bulog, Jalan Gatot Subroto Kav. 29 Jakarta Selatan.
Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait transformasi kelembagaan dari Badan Urusan Logistik (Bulog), dibutuhkan strategi transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Dengan jumlah penduduk yang terus meningkat, Indonesia harus memproduksi lebih banyak makanan. Jika negara tidak mampu produksi dan tidak mampu memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pangan, maka akan terjadi kekacauan.
Realitas yang tengah dihadapi saat ini adalah stabilitas harga pangan saat panen raya rawan, stabilitas harga pangan saat paceklik rawan, penugasan pasokan pangan dari dalam negeri lemah, penugasan cadangan akhir pangan Bulog sekitar 1-1,4 juta ton, ketergantungan pada pasar impor tinggi (3,1 Juta ton beras impor pada 2023), dengan konsumsiper kapita beras tinggi, yaitu mencapai 81 kg/orang/tahun (BPS) atau 114 kg/orang/tahun (BPPT).
Baca Juga: Program Bulog Hijau: Tanam 570 Bibit Mangrove di Bali, Selamatkan Ekosistem Pesisir
Sementara itu, Asta Cita atau delapan misi yang diusung Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki sasaran swasembada pangan, yang termaktub dalam butir kedua. Yaitu kebutuhan pokok terpenuhi dengan harga terjangkau dan petani kita tersenyum karena harga jual produk mereka bagus. Sedangkan pangan sendiri menjadi bagian dari weapon, national security, national sovereignty, serta human rights.
Berangkat dari perwujudan misi Asta Cita, telah disusun naskah urgensi penyelenggaraan pangan pokok pada Agustus 2024. Selain itu disebutkan bahwa Bulog tetap melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024 dan 2025.
Komisi IV DPR RI pun mendukung upaya transformasi Perum Bulog kembali kepada fungsi semula sebagai penyangga pasokan dan stabilisasi harga pangan nasional.
Dasar yuridis transformasi kelembagaan Bulog adalah UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, disebutkan pada Pasal 126: Dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan Nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kemudian UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Kementerian Negara, Pasal 25 ayat 3 menyebutkan Lembaga nonstruktural dan/atau Lembaga Pemerintah Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggungjawab sesuai yang ditentukan Presiden atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Teken Kerjasama dengan NCL I.P, Timor Leste
Aturan ini memungkinkan dibentuk Bulog baru yang bukan LPNK (Lembaga Pemerintah Nonkementerian), bukan Lembaga Non Structural, bukan Perum, serta bukan Lembaga Sui Generis (organisasi yang memiliki aturan dan struktur tersendiri, sehingga terbebas dari kontrol lembaga eksekutif. Namun, organisasi ini tetap harus bekerja sama dengan lembaga utama pemerintah, terutama lembaga eksekutif).
Dalam pembentukan Tim Transformasi Kelembagaan Bulog, Rencana Pembentukan Tim dari Presiden tentang penerbitan Keppres Tim Transformasi Kelembagaan Bulog, diturunkan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas (Selaku Pemrakarsa) untuk memproses pengusulan Keppres, diteruskan kepada Direksi Bulog dalam penerbitan Keputusan Direksi terkait tim Teknis Transformasi Kelembagaan Bulog, serta Kementerian BUMN (PP 45 Tahun 2005) Penerbitan Keputusan Menteri BUMN tentang tim Dukungan Teknis Transformasi Kelembagaan Perum Bulog. Outputnya berupa Tim Transformasi Kelembagaan Bulog, dengan finalisasi: 1. Rancangan Naskah Urgensi, 2. Rancangan Perpres Bulog LPL (Lembaga Pemerintahan Lainnya) yang bekerja secara paralel dengan Tim Dukungan Teknis Transformasi Kelembagaan Bulog tentang Penerbitan PP terkait Pencabutan PP 13 tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
Dalam transformasi sehingga menyandang status baru, Bulog tidak lagi berada di lingkup Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Bulog akan memiliki status kelembagaan sebagai Lembaga Pemerintah Lainnya (LPL) dengan fungsi sui generis.
Wewenang tugas pokok sebagai LPL dalam penyelenggaraan pangan pokok sesuai yang ditentukan oleh Presiden, dengan koordinasi satu atap, mengintegrasikan fungsi regulator dan operator, Kelembagaan Hukum langsung di bawah Presiden, dengan regulasi hukum berdasarkan UU 61/2024 pasal 25 ayat (3), pelaporan keuangan fokus pada transparansi anggaran pemerintah, diaudit oleh BPK sesuai standar lembaga negara, manajemen risiko fokus pada risiko strategis nasional, dengan mitigasi langsung oleh pemerintah, pemisahan aset strategis dan operasional untuk transparansi, dengan aset strategis dilindungi sebagai bagian dari kepentingan nasional. Dan tidak kalah penting status kepegawaian Bulog adalah karyawan Bulog atau bukan pegawai BUMN.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Pangan Transformasi Kelembagaan Bulog pada Jumat (29/11/2024), Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan hadir bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, Menteri PAN RB Rini Widyantini, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Direktur Utama Bulog Wahyu Suparyono dan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
"Kami hari ini melanjutkan rapat pertama, secara resmi mengenai transformasi Bulog. Karena ini sudah sudah diputuskan secara langsung dalam Ratas oleh Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu," papar Menko Pangan Zulkifli Hasan.
Ia menambahkan telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto tentang transformasi Bulog dan akan mengadakan rapat yang terkait untuk merumuskan, dan membuat konsep mengenai transformasi Bulog yang berlangsung hari ini, Jumat (29/11/2024).
"Tadi banyak diskusi karena baru pertama, antara lain misalnya apakah transformasi Bulog melalui Keppres atau Undang Undang (UU). Kira-kira bagaimana soal keuangannya. Banyak yang dibahas, kesimpulannya akan diperdalam di masing-masing instansi terkait seperti Bapanas (Badan Pangan Nasional), Perdagangan, Perindustrian, dan lainnya. Juga ada masukan tim, diskusi, dan pendalaman, karena kami ingin Bulog kuat tetapi bisa jalan. Semua untuk mencapai program unggulan atau prioritas, harus swasembada pangan," lanjutnya.
Zulkifli Hasan juga menyatakan bahwa sebagai negara besar, Indonesia harus mampu berdaulat di bidang pangan. Terlebih Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dalam konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) dan MPR, bahwa pada 2027 negara kita bisa swasembada pangan.
Meski pun tengah bertransformasi, bantuan pangan yang disalurkan Bulog dijamin Menko Pangan Zulkifli Hasan terus berlangsung.
"Untuk bantuan pangan sudah diputuskan dalam Ratas bersama Presiden, Januari 2025 ada 165 ribu ton beras untuk 16 juta penerima dan Penugasan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) 150 ribu ton," pungkasnya.