Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai sebuah lembaga yang berwenang mengawasi industri jasa keuangan, membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin bekerja di instansi pemerintahan ini. OJK membuka lowongan kerja melalui program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2. Selengkapnya simak informasi terkait lowongan kerja OJK berikut ini.
Meskipun belum diumumkan sscara resmi kapan lowongan kerja OJK 2024 itu dibuka, akan tetapi beberapa persyaratan sudah dipublikasikan agar para calon pelamar bisa mempersiapkan diri mulai dari sekarang. Pengumuman itu disampaikan melalui akun media sosial X @ojkindonesia, pada Selasa (26/11/2024).
"Dalam waktu dekat OJK akan membuka rekrutmen melalui program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Program Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2. Yuk, Persiapkan dirimu sebaik mungkin!" tulis OJK di akun X resminya @ojkindonesia, dikutip Kamis (28/11/2024).
Tentang PCS dan PCT
Baca Juga: 6 Lowongan Kerja Mayora Group, Terbuka untuk Fresh Graduate dan Pendidikan Minimal SMA
Sebagai informasi, PCS merupakan salah satu rekrutmen OJK yang menjaring kandidat-kandidat terbaik serta berprestasi baik itu mereka yang lulusan D-IV, S1, S2, sampai S3 terbaik dari dalam atau luar negeri.
Pendidikan Calon Staf (PCS) OJK inj adalaj program pendidikan bagi semua staf OJK agar bisa berperan aktif dan meningkatkan sikap profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan semua rangkaian kegiatan yang ada di lingkup OJK.
Dengan demikian, ke depannya diharapkan bahwa seluruh staf OJK mampu mengasah terkait bidang pengetahuan serta keterampilan dengan menjalani perkembangan dan inovasi terbaru, khususnya pada sektor jasa keuangan. Sementara itu, PCT merupakan rekrutmen OJK yang ditujukan khusus untuk lulusan terbaik dan berprestasi pada jenjang D3.
Persyaratan umum PCS dan PCT OJK
Berikut adalah syarat-syarat umum program PCS dan PCT OJK:
Baca Juga: Arti 20 Istilah dalam Lowongan Kerja, Ada Makna Tersembunyi di Balik Urgently Required
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan serta terlibat dalam proses hukum
- Tidak memiliki orangtua, mertua, anak, saudara kandung dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai pegawai, calon pegawai, maupun tenaga kerja PKWT di OJK
- Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya, ketika diterima menjadi calon pegawai OJK
- Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK
- Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan (khusus bagi pendaftar perempuan)
- Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di OJK
- Bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK baik pusat ataupun daerah
- Diutamakan memiliki prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan.
Persyaratan PCS 8 OJK
Selanjutnya, ada pula syarat yang wajib dipenuhi untuk bagian PCS 8 OJK, diantaranya yaitu:
- Berusia per 1 Oktober 2024:
- D-IV/S1: Maksimal 29 tahun,
- S2/S3: Maksimal 33 tahun
- Lulusan D-IV/S1/S2/S3 dari
- PTN,
- PTS dengan Akreditasi A,
- PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi: Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Agribisnis, Hukum, Statistik, Matematika, Aktuaria, Data Science/Analytics, Komunikasi, Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi, Hubungan Internasional, Psikologi, Fisika, Kimia, dan seluruh program studi teknik.
- IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00
- Ijazah lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Diutamakan mempunyai kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau kemampuan bahasa asing lainnya.
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.
Persyaratan PCT 2 OJK
Kemudian ada syarat PCT 2 OJK yang harus dipenuhi, antara lain:
- Berusia maksimal 27 tahun per 1 Oktober 2024
- Diutamakan lulusan D-III dengan ketentuan:
- PTN
- PTS dengan Akreditasi A,
- PTN/PTS luar negeri dengan jurusan/bidang studi: Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah), Akuntansi, Perpajakan, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Informatika/ilmu Komputer/Sistem Informasi dan seluruh program studi teknik
- IPK minimal 2,75 dalam skala 4,00.
- Ijazah lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus disetarakan berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Diutamakan mempunyai kemampuan berbahasa Inggris yang baik atau kemampuan bahasa asing lainnya.
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.
Perlu diingat bahwa OJK tidak bekerjasama dengan pihak bimbingan belajar manapun untuk proses persiapan seleksi. Tak hanya itu, seleksi PCS 8 dan PCT 2 OJK juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Informasi lengkap mengenai pembukaan PCS 8 dan PCT 2 bisa kalian lihat melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id dan Instagram atau akun X resmi OJK di @ojkindonesia.
Demikian tadi informasi tentang lowongan kerja OJK serta persyaratan dan kriteria PCS 8 dan PCT 2 OJK. Bagaimana apa kamu tertarik mengikutinya?
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari