Suara.com - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen diprediksi meningkatkan penerimaan negara sekitar Rp75 triliun.
Namun, Ekonom dari Bright Institute, Awalil Rizky memprediksi, jumlah tersebut masih belum cukup untuk memenuhi target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun, atau tumbuh 13,9 persen dibandingkan dengan proyeksi tahun 2024.
Ia beralasan, mengingat kesulitan pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak tersebut, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hampir pasti akan dilaksanakan, terutama karena adanya tekanan politik yang signifikan.
“Dilihat dari kesulitan pemerintah untuk memenuhi target penerimaan pajak APBN 2025 itu, maka pelaksanaan kenaikan tarif PPN (12 persen) nyaris hampir pasti dieksekusi ya soalnya ada tekanan politik yang luar biasa,” kata Awalil dalam webinar Brigh Institute yang bertajuk ‘Pajak yang Naik dan yang Diampuni’ di Jakarta, Selasa (26/11/2024) lalu.
Baca Juga: Begini Hitung-hitungan PPN Naik Jadi 12 Persen, Pantas Ramai Dikritik
Kenaikan PPN ini diprediksi akan berdampak langsung pada inflasi dan daya beli masyarakat. Awalil mengingatkan tentang pengalaman pada tahun 2022 ketika PPN dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen, yang menyebabkan lonjakan inflasi hingga 0,95 persen dalam satu bulan.
Ia juga mengkhawatirkan dampak negatif terhadap sektor produksi karena potensi efek crowding out yang dapat membatasi dana masyarakat dan swasta untuk konsumsi serta investasi.
Meskipun tarif PPN di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan rata-rata global yang mencapai 15,4 persen, tarif ini merupakan yang tertinggi di kawasan ASEAN.
Selain kenaikan PPN, pemerintah juga mempertimbangkan pelaksanaan program tax amnesty jilid III. Menurut perhitungan Bright Institute, program ini berpotensi menambah penerimaan hingga Rp80 triliun, sehingga total penerimaan pajak dapat mencapai Rp1.246 triliun.
Namun, Awalil mengingatkan agar program tax amnesty tidak hanya fokus pada penerimaan tebusan tetapi juga diarahkan untuk memperbaiki basis perpajakan.
Baca Juga: Strategi GoSend Tekan Biaya Jasa Logistik Jelang Kenaikan PPN 12%
Awalil menyebutkan beberapa strategi lain yang sedang dipertimbangkan untuk meningkatkan penerimaan pajak, termasuk penagihan pajak yang sudah diputuskan secara hukum, penggalian potensi pajak dari ekonomi informal, penguatan pengawasan transaksi digital, serta perbaikan implementasi ketentuan perpajakan.
Kenaikan tarif PPN dan pelaksanaan tax amnesty jilid III memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Awalil menegaskan bahwa meskipun target penerimaan pajak penting, kebijakan yang diambil harus tetap berpihak kepada masyarakat dan tidak mengorbankan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
“Meskipun target penerimaan pajak adalah hal yang penting, kebijakan yang diambil harus tetap berpihak pada masyarakat dan tidak mengorbankan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang,” ujar dia, seperti yang dikutip dari Antara.