Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang telah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen pada momen natal dan tahun baru (nataru) 2025. Penurunan ini berlaku mulai dari 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
Penurunan harga tiket pesawat ini setelah Kemenhub melakukan perhitungan dengan adanya penyesuaian pada komponen-komponen penentu harga tiket pesawat.
Juru Bicara Kemenhub, Elba Damhuri menyebut, PT Pertamina (Persero) berencana menurunkan harga avtur pada periode Nataru 2024/2025 di 19 bandara dengan rentang harga 7 - 9,5 persen.
"Harga avtur setelah penurunan harga akan mendekati harga jual avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). Jika terdapat kenaikan harga jual avtur di Desember 2024, tidak akan berdampak pada maskapai yang melayani publik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga: Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Kemudian, terkait penurunan tarif jasa kebandaraudaraan, PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh UPBU (Unit Pelayanan Bandar Udara) yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan, akan memberikan dukungan penurunan tarif PJP2U menjadi sebesar 50 persen dan tarif PJP4U menjadi sebesar 50 persen.
Namun, PT Angkasa Pura Indonesia masih membutuhkan konfirmasi kepada Kementerian BUMN untuk dapat mengikutsertakan CGK dan DPS. Maskapai penerbangan sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8 persen (menjadi 2 persen) dan discount propeller 5 persen (menjadi 20 persen).
Sedangkan AirNav akan memberikan layanan advance dan extend selama periode Nataru untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai.
Berdasarkan analisa dan perhitungan yang dilakukan, dalam hal terdapat pengenaan discount fuel surcharge jet sebesar 8 persen (menjadi 2 persen) dan diskon propeller 5 persen (menjadi 20 persen), diskon PJP2U 50% dan PJP4U 50 persen, serta turut mempertimbangkan rute dan volume penerbangan maka secara rata-rata tertimbang (weighted average) akan terdapat penurunan tarif tiket pesawat sekitar 10 persen.
"Perlu dicatat, analisa dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan," pungkas Elba.
Baca Juga: Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru