Kenaikan PPN 12% Terancam Batal? Subsidi Listrik Disiapkan untuk Redam Dampak

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 27 November 2024 | 15:32 WIB
Kenaikan PPN 12% Terancam Batal? Subsidi Listrik Disiapkan untuk Redam Dampak
Penampakan pedagang Pasar Tanah Abang menanggapi wacana pemerintah menaikkan PPN 12 persen. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Jodi Mahardi mengungkapkan bahwa kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sedang dalam kajian menyeluruh untuk disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional dan global.

"Saya merujuk pada pernyataan Pak Luhut sebelumnya, kami ingin menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam proses kajian yang mendalam," ujar Jodi, dikutip dari Antara pada Rabu (27/11/2024).

Dia menjelaskan bahwa baik dunia maupun Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan yang dapat mempengaruhi ekonomi domestik. Tantangan tersebut mencakup dampak dari terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat, penurunan ekonomi di China, serta melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

Dengan berbagai risiko dan tantangan yang ada, pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga: Strategi GoSend Tekan Biaya Jasa Logistik Jelang Kenaikan PPN 12%

"Oleh karena itu, berbagai kebijakan ekonomi, termasuk yang berkaitan dengan PPN, sedang dikaji secara komprehensif untuk memastikan keberlanjutannya sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (27/11) siang memberikan sinyal bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen dari 11 persen mungkin akan ditunda. Hal ini disebabkan pemerintah sedang menyusun stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.

"Ya hampir pasti akan ditunda, biarkan yang ini berjalan dulu. (Kebijakan stimulus?) Ya kira-kira begitu," kata Luhut.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dihitung bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak oleh kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, yang akan berupa subsidi listrik.

Ketika ditanya kembali mengenai kepastian pemunduran penerapan tarif PPN 12 persen dari rencana awal pada 1 Januari 2025, Luhut menyatakan bahwa keputusan tersebut tergantung pada hasil rapat pemerintah mendatang.

Baca Juga: Berapa Pajak Yamaha Aerox Tahun Ini? Cek Perhitungannya di Sini

"Kita tidak tahu, nanti rapat masih ada berapa lama lagi," ungkap Luhut.

Tarif PPN 12 persen direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI