Hak dan Jaminan Petugas Pemilu atau Pilkada Jika Meninggal Dunia & Kecelakaan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 27 November 2024 | 15:25 WIB
Hak dan Jaminan Petugas Pemilu atau Pilkada Jika Meninggal Dunia & Kecelakaan
Ilustrasi petugas KPPS. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak berlangsung hari ini, Rabu (27/11/2024). Sejumlah petugas turut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pesta demokrasi ini. 

Petugas yang terlibat dalam Pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Mereka merupakan bagian dari badan Adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Para petugas tersebut berhak atas honorarium atau gaji sesuai dengan jabatan masing-masing. Ketentuan tersebut diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan bagi petugas badan Adhoc, termasuk anggota PPS, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut rincian jaminan perlindungan tersebut:

Baca Juga: Hasil Hitung Cepat KedaiKOPI: Iqbal-Indah Unggul Jauh dari Dua Lawannya di Pilgub NTB, Suara Masuk 78 Persen

- Meninggal dunia : Rp 36.000.000 per orang
- Cacat permanen : Rp 30.800.000 per orang
- Luka berat : Rp 16.500.000 per orang
- Luka sedang : Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman : Rp 10.000.000 per orang

Sementara untuk rincian Ggaji Petugas Pilkada 2024 sebagai berikut:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp 2,5 juta/bulan
- Anggota: Rp 2,2 juta/bulan
- Sekretaris: Rp 1,85 juta/bulan
- Pelaksana: Rp 1,3 juta/bulan

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua: Rp 1,5 juta/bulan
- Anggota: Rp 1,3 juta/bulan
- Sekretaris: Rp 1,15 juta/bulan
- Pelaksana: Rp 1,05 juta/bulan

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Honorarium: Rp 1 juta/bulan

Baca Juga: Juara! Pram-Rano Menang Telak di TPS 65 Lebak Bulus, RK-Suswono dan Dharma-Kun Cuma Kantongi Suara Segini

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua: Rp 900.000/bulan
- Anggota: Rp 850.000/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/bulan

Ketentuan ini memastikan bahwa semua petugas mendapatkan hak mereka selama menjalankan tugas di Pilkada 2024 serta perlindungan jika terjadi risiko selama proses pemungutan suara berlangsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI