Dear Bos! Ini Cara Menghitung Upah Lembur Hari Libur Nasional Pilkada 2024, Sanksinya Berat

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 16:24 WIB
Dear Bos! Ini Cara Menghitung Upah Lembur Hari Libur Nasional Pilkada 2024, Sanksinya Berat
Cara Menghitung Upah Lembur Hari Libur Nasional (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

a. Waktu Kerja 6 Hari Seminggu (40 Jam Kerja)

  • Jam pertama sampai jam ketujuh: 2 kali upah sejam
  • Jam kedelapan: 3 kali upah sejam
  • Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: 4 kali upah sejam

b. Waktu Kerja 5 Hari Seminggu (40 Jam Kerja)

  • Jam pertama sampai kedelapan: 2 kali upah sejam
  • Jam kesembilan: 3 kali upah sejam
  • Jam kesepuluh, kesebelas, dan keduabelas: 4 kali upah sejam

Jika komponen upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, maka perhitungan upah lembur menggunakan 100% dari total gaji. Namun, jika ada komponen tunjangan tidak tetap dan gaji pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% dari total gaji, maka perhitungan upah lembur menggunakan 75% dari total gaji.

Contoh Perhitungan Upah Lembur

Sebagai contoh, seorang pekerja memiliki gaji bulanan Rp 4.000.000 dan bekerja lembur pada hari libur nasional selama 5 jam. Dia memiliki waktu kerja 5 hari dalam seminggu (40 jam kerja). Maka, langkah perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Menghitung Upah Per Jam: 1/173 × 4.000.000 = 23.121,39

Upah per jam adalah Rp23.121,39.

  • Menghitung Upah Lembur: Untuk 5 jam lembur, pekerja berhak mendapatkan upah lembur dua kali lipat untuk 8 jam pertama: 5 × 2 × 23.121,39 = 231.213,87

Maka, upah lembur yang diterima adalah Rp 231.213,87.

Sanksi bagi Pengusaha

Pengusaha yang tidak membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan minimal 1 bulan hingga maksimal 12 bulan, dan/atau denda antara Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Demikian penjelasan mengenai cara menghitung upah lembur pada hari libur nasional. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Baca Juga: 'Milih Imam Kok Wedok?': Seksis dan Diskriminasi Warnai Pilkada 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI