Suara.com - Pilkada 2024 yang dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pekerja yang bekerja pada hari Pilkada berhak menerima upah lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah cara menghitung upah lembur hari libur nasional.
Sama seperti libur nasional lainnya, hari libur Pilkada 2024 juga berlaku untuk seluruh instansi pendidikan maupun instansi pemerintah. Sementara itu, bagi sektor swasta, kebijakan libur diserahkan pada masing-masing perusahaan, dengan catatan karyawan harus tetap diberikan hak untuk mencoblos.
Hal ini dilakukan guna mendorong partisipasi masyarakat Pilkada 2024 dan menggunakan hak pilihnya secara maksimal.
Ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Mengenai Hari Libur Pilkada 2024
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2024 yang mengatur hak-hak pekerja pada hari pemungutan suara. Tiga poin penting yang perlu diperhatikan oleh pengusaha dan pekerja yaitu:
Baca Juga: 'Milih Imam Kok Wedok?': Seksis dan Diskriminasi Warnai Pilkada 2024
- Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memilih meskipun jadwal kerja tetap berjalan.
- Untuk pekerja yang dijadwalkan bekerja pada hari tersebut, perusahaan diwajibkan menyesuaikan jadwal kerja agar tidak menghalangi mereka untuk ikut serta dalam pemilihan.
- Pekerja yang bekerja pada hari libur nasional Pilkada berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Menghitung Upah Lembur Hari Libur Nasional
Untuk menghitung upah lembur di hari libur nasional, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
1. Menentukan Upah Per Jam
Upah per jam dihitung dengan rumus berikut:
Upah per Jam = Upah Bulanan/173
Angka 173 mengacu pada jumlah jam kerja efektif dalam sebulan (jumlah hari kerja dalam sebulan dikali 7 jam kerja per hari).
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Info Gaji KPPS 2024 Lengkap dengan Tugasnya
2. Menentukan Jumlah Upah Lembur
a. Waktu Kerja 6 Hari Seminggu (40 Jam Kerja)
- Jam pertama sampai jam ketujuh: 2 kali upah sejam
- Jam kedelapan: 3 kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: 4 kali upah sejam
b. Waktu Kerja 5 Hari Seminggu (40 Jam Kerja)
- Jam pertama sampai kedelapan: 2 kali upah sejam
- Jam kesembilan: 3 kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan keduabelas: 4 kali upah sejam
Jika komponen upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, maka perhitungan upah lembur menggunakan 100% dari total gaji. Namun, jika ada komponen tunjangan tidak tetap dan gaji pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% dari total gaji, maka perhitungan upah lembur menggunakan 75% dari total gaji.
Contoh Perhitungan Upah Lembur
Sebagai contoh, seorang pekerja memiliki gaji bulanan Rp 4.000.000 dan bekerja lembur pada hari libur nasional selama 5 jam. Dia memiliki waktu kerja 5 hari dalam seminggu (40 jam kerja). Maka, langkah perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Menghitung Upah Per Jam: 1/173 × 4.000.000 = 23.121,39
Upah per jam adalah Rp23.121,39.
- Menghitung Upah Lembur: Untuk 5 jam lembur, pekerja berhak mendapatkan upah lembur dua kali lipat untuk 8 jam pertama: 5 × 2 × 23.121,39 = 231.213,87
Maka, upah lembur yang diterima adalah Rp 231.213,87.
Sanksi bagi Pengusaha
Pengusaha yang tidak membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan minimal 1 bulan hingga maksimal 12 bulan, dan/atau denda antara Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Demikian penjelasan mengenai cara menghitung upah lembur pada hari libur nasional. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas