Dear Bos! Ini Cara Menghitung Upah Lembur Hari Libur Nasional Pilkada 2024, Sanksinya Berat

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 16:24 WIB
Dear Bos! Ini Cara Menghitung Upah Lembur Hari Libur Nasional Pilkada 2024, Sanksinya Berat
Cara Menghitung Upah Lembur Hari Libur Nasional (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pilkada 2024 yang dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pekerja yang bekerja pada hari Pilkada berhak menerima upah lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah cara menghitung upah lembur hari libur nasional.

Sama seperti libur nasional lainnya, hari libur Pilkada 2024 juga berlaku untuk seluruh instansi pendidikan maupun instansi pemerintah. Sementara itu, bagi sektor swasta, kebijakan libur diserahkan pada masing-masing perusahaan, dengan catatan karyawan harus tetap diberikan hak untuk mencoblos.

Hal ini dilakukan guna mendorong partisipasi masyarakat Pilkada 2024 dan menggunakan hak pilihnya secara maksimal.

Ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Mengenai Hari Libur Pilkada 2024

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2024 yang mengatur hak-hak pekerja pada hari pemungutan suara. Tiga poin penting yang perlu diperhatikan oleh pengusaha dan pekerja yaitu:

  • Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memilih meskipun jadwal kerja tetap berjalan.
  • Untuk pekerja yang dijadwalkan bekerja pada hari tersebut, perusahaan diwajibkan menyesuaikan jadwal kerja agar tidak menghalangi mereka untuk ikut serta dalam pemilihan.
  • Pekerja yang bekerja pada hari libur nasional Pilkada berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Menghitung Upah Lembur Hari Libur Nasional

Untuk menghitung upah lembur di hari libur nasional, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu sebagai berikut.

1. Menentukan Upah Per Jam

Upah per jam dihitung dengan rumus berikut:

Upah per Jam = Upah Bulanan/173

Angka 173 mengacu pada jumlah jam kerja efektif dalam sebulan (jumlah hari kerja dalam sebulan dikali 7 jam kerja per hari).

Baca Juga: 'Milih Imam Kok Wedok?': Seksis dan Diskriminasi Warnai Pilkada 2024

2. Menentukan Jumlah Upah Lembur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI