Aturan Kendaraan Berat Masuk Wilayah Kota dan Jam Operasional

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 26 November 2024 | 14:42 WIB
Aturan Kendaraan Berat Masuk Wilayah Kota dan Jam Operasional
Arsip-Sebagai ilustrasi-Kondisi Truk kontainer mengalami kecelakaan di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024) [Suara.com/ANTARA/HO-Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jam Larangan Operasional di Jalan Tol Dalam Kota:

- Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 06.00 - 09.00 WIB.

- Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 16.00 - 20.00 WIB.

Jam Larangan Operasional di Jalan Non-Tol:

- Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 06.00 - 09.00 WIB.

- Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 16.00 - 20.00 WIB.

Kategori Truk yang Terkena Pembatasan

Pembatasan ini berlaku khususnya untuk truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua. Truk jenis ini umumnya berukuran besar dan membawa beban berat yang dapat memperlambat arus lalu lintas. Selain itu, truk pengangkut barang berbahaya juga dikenakan pembatasan khusus untuk memastikan keselamatan.

Pengecualian

Baca Juga: Kakorlantas: Kecelakaan Maut di Cipularang Bukan Tabrakan Beruntun, Tapi Karambol

Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam peraturan ini. Truk yang mengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, dan barang yang sifatnya darurat diperbolehkan beroperasi di luar ketentuan jam larangan. Hal ini untuk memastikan ketersediaan barang-barang penting tetap terjaga dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi yang vital.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI