Suara.com - Kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat di dalam kota terjadi di Slipi, Jakarta Barat hari ini. Kecelakaan ini merupakan akibat dari kelalaian mematuhi aturan kendaraan berat masuk wilayah kota, termasuk waktu yang diperbolehkan.
Satu unit truk diduga hilang kendali karena rem tidak dapat berfungsi dengan baik. Kecelakaan tak dapat dihindari di lampu merah (TL) di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pukul 07.00 WIB. Satu orang pengendara tewas.
Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Diella Kartika Artha mengatakan selain memakan korbam jiwa, ada juga pengendara yang mengalami luka berat.
"Satu tewas, tiga luka berat, satu luka ringan," kata Diella dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Kakorlantas: Kecelakaan Maut di Cipularang Bukan Tabrakan Beruntun, Tapi Karambol
Diella menerangkan kecelakaan maut dari truk ini melibatkan tujuh kendaraan, yaitu satu kendaraan roda empat, kemudian sisanya enam sepeda motor. Lebih lanjut, pihak kepolisian hingga saat ini belum bisa menjelaskan kronologi kejadian tersebut secara detail, dia hanya menjelaskan informasi akan segera diberikan.
Aturan Kendaraan Berat Masuk Kota
Melansir website resmi produsen kendaraan, isuzu-astra.com, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan dasar hukum utama yang mengatur operasional truk di Indonesia.
Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang mengatur jam operasional kendaraan berat termasuk truk. Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi kemacetan, dan meminimalkan kerusakan jalan yang sering diakibatkan oleh beban berat truk.
Pasal 23 dalam undang-undang ini menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan waktu operasional bagi kendaraan berat berdasarkan kebutuhan dan kondisi lalu lintas di masing-masing daerah. Ha Ini berarti, jadwal operasional truk bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Putus Sekolah, Dede Rohana Jamin Pendidikan Anak-anak Sopir Truk Kecelakaan Tol Cipularang
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, terdapat ketentuan yang mengatur waktu operasional truk di wilayah Jakarta. Peraturan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:
Jam Larangan Operasional di Jalan Tol Dalam Kota:
- Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 06.00 - 09.00 WIB.
- Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 16.00 - 20.00 WIB.
Jam Larangan Operasional di Jalan Non-Tol:
- Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 06.00 - 09.00 WIB.
- Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 16.00 - 20.00 WIB.
Kategori Truk yang Terkena Pembatasan
Pembatasan ini berlaku khususnya untuk truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua. Truk jenis ini umumnya berukuran besar dan membawa beban berat yang dapat memperlambat arus lalu lintas. Selain itu, truk pengangkut barang berbahaya juga dikenakan pembatasan khusus untuk memastikan keselamatan.
Pengecualian
Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam peraturan ini. Truk yang mengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, dan barang yang sifatnya darurat diperbolehkan beroperasi di luar ketentuan jam larangan. Hal ini untuk memastikan ketersediaan barang-barang penting tetap terjaga dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi yang vital.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni