Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus berburu rekening-rekening yang terafiliasi oleh judi online (Judol). Bahkan, jika memang terindikasi judol, maka OJK tak segan untuk langsung memblokir rekening bank.
"Kami selama ini semua informasi mengenai rekening yang dicurigai (terlibat judi online) langsung dilakukan pemblokiran," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, di The Westin Jakarta, Senin (25/11/2024).
Menurut dia, kekinian pelacakan rekening bank yang terafilisasi judol makin mudah. Pasalnya, OJK dengan Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memiliki sistemn Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
Sistem itu pun baru diluncurkan secara awal di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11).
Baca Juga: OJK Beberkan Dampak yang Dirasakan Perbankan Dari Pilkada Serentak
Lewat sistem itu, Mahendra yakin, OJK makin mudah memblokir rekening siapa-siapa saja yang sering bermain judol.
"Jadi kami mendukung penuh tentunya proses untuk pemerintah membasmi atau mengatasi persoalan judi online," imbuh dia.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 13.481 rekening di 28 bank karena diduga berkaitan dengan judi online (judol). Pemblokiran ribuan rekening itu menyusul terungkapnya kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekingi bisnis judol.
Kepala PPATK Ivan Yustiawandana menjelaskan pemblokiran rekening tersebut dibahas pihaknya melalui rapat dengan pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan pada hari ini.
“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Ivan kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Hadir di Agenda Royal Sedayu, BRI Berikan Tips Agar Bisa Beli Rumah di Usia Muda
Dia juga menjelaskan bahwa pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran. Menurut Ivan, transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.