Suara.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kurang menjelaskan detail terkait dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini yang membuat polemik di masyarakat soal kenaikan PPN tersebut.
Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn menjelaskan, harusnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan secara gamblang maksud dan tujuan menaikkan PPN menjadi 12%.
Padalnya, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik wajib membeberkan 90% informasi yang dikuasai, sedangkan sisanya 10% bersifat rahasia boleh tak diumumkan.
"Pemerintah hanya mengatakan bahwa kenaikan (PPN menjadi 12%) untuk kebutuhan APBN. Kebutuhan seperti apa? Bagian mana dari APBN yang membutuhkan tambahan? Penjelasan ini belum tersampaikan secara rinci kepada publik," ujar Rospita dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Nasib Warga Indonesia: Gaji Kecil Tapi Pajak Lebih Besar dari Negara Tetangga
Kekinian, lanjutnya, masyarakat butuh informasi soal kenaikkan PPN, hal ini untuk mengurangi stigma negatif terhadap kabar miring soal kebijakan pemerintah.
Rospita menjelaskan, masyarakat lebih mengerti, jika kebijakan naiknya PPN ini memang benar-benar untuk kepentingan negara dan dirasakan kembali oleh masyarakat.
"Sehingga, masyarakat kemudian berpikir ulang, oh ternyata 1% yang akan ditambahkan ke pajak kami bermanfaat baik untuk kami maupun untuk banyak orang," ucap dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan tetap menaikkan PPN 12% ini pada 1 Januari 2025 sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Menurut dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya. "Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN," ujarnya.
Baca Juga: PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional
Dia juga memastikan, dalam implementasinya, Kementerian Keuangan bakal berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.