Kawasan Wakaf Pertanian Produktif Dompet Dhuafa

Senin, 25 November 2024 | 13:04 WIB
Kawasan Wakaf Pertanian Produktif Dompet Dhuafa
Ilustrasi Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang (Dok. Dompet Dhuafa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu kebutuhan dasar material kita adalah pangan. Apabila kita terus serakah dengan membabat lahan pertanian dan “menanaminya” rumah serta gedung, kelak pada masanya masyarakat akan terbelalak ketika terjadi kelangkaan bahan pangan. Sebab, lahan pertanian makin menyusut dan tidak mampu menyuplai kebutuhan pangan.

Untuk itu, sebelum bencana ancaman kelangkaan pangan dan kelaparan yang bisa saja terjadi, sudah saatnya kita peduli dan berpihak pada pembangunan ketahanan pangan nasional salah satunya melalui peran wakaf produktif.

Dalam semesta wakaf, kita mengenal wakaf uang dan wakaf melalui uang. Wakaf uang adalah berwakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), dan nilai uang sebagai pokok wakafnya. Sedangkan, wakaf melalui uang adalah berwakaf uang untuk sebuah projek pengadaan aset wakaf, dan aset tersebut yang menjadi pokok wakafnya.

Melalui skema wakaf uang dan wakaf melalui uang, kita bisa turut andil membangun ketahanan pangan nasional. Pada pelaksanaannya, tentu membutuhkan kesadaran dan kerja sama dari berbagai pihak. Dalam hal ini, lembaga nazir wakaf merancang dan mengampanyekan projek wakaf pertanian produktif untuk pembebasan lahan-lahan pertanian menjadi lahan wakaf pertanian. Terutama, yang terancam beralih fungsi menjadi bangunan komersial. Kemudian, masyarakat berpartisipasi berwakaf melalui uang untuk merealisasikan pembebasan lahan-lahan pertanian tersebut, untuk kemudian dikelola menjadi lahan wakaf pertanian produktif.

Setelah lahan pertanian dibebaskan, tentu akan memerlukan modal kerja untuk mengaktivasinya. Di sinilah peran LKSPWU. LKSPWU turut andil mengampanyekan wakaf uang untuk permodalan wakaf pertanian produktif. Selanjutnya, dana wakaf uang yang terkumpul diaktivasi oleh lembaga nazir wakaf untuk pengembangan wakaf produktif pertanian.

Baca Juga: Diumpakan Angsa Bertelur Emas, Pemerintah Konsisten Dukung Industri Sawit

Secara regulasi, pengembangan wakaf uang bisa dilakukan di sektor keuangan syariah dan sektor riil. Selama ini lebih banyak pengembangan wakaf uang dilakukan di sektor keuangan syariah, seperti diinvestasikan pada sukuk, saham, atau deposito syariah. Ini menjadi peluang besar untuk mengembangkan wakaf uang di sektor riil, seperti pertanian produktif.

Kawasan Wakaf Pertanian Produktif Dompet Dhuafa (Dok. Dompet Dhuafa)
Kawasan Wakaf Pertanian Produktif Dompet Dhuafa (Dok. Dompet Dhuafa)

Dalam hal ini, tentu saja lembaga wakaf mesti berhitung dengan cermat dan memastikan membangun sistem pertanian produktif dengan baik agar pokok wakaf bisa terjaga. Dengan manajemen risiko yang tepat, ancaman bisa dikonversi menjadi peluang, sebagaimana Nabi Yusuf membangun sistem pertanian di Mesir. Pada masanya, Nabi Yusuf ‘alaihissalam berhasil menyelamatkan negeri Mesir dari ancaman bencana kekeringan dan kelaparan dengan sistem pertanian. Peristiwa ini menjadi contoh pentingnya membangun ketahanan pangan nasional.

Selanjutnya, lembaga nazir wakaf bisa bekerja sama dengan petani lokal dan ahli pertanian. Melalui pengembangan wakaf pertanian produktif, para petani lokal bisa diberdayakan menjadi mitra petani penggarap dengan sistem bagi hasil yang menguntungkan para petani. Dengan skema ini, pemberdayaan petani bisa dilakukan dengan baik.

Sementara, ahli pertanian berkontribusi pada penerapan teknologi pertanian agar menghasilkan panen lebih banyak dan berkualitas premium, sehingga bisa disalurkan untuk pasar premium. Dalam hal ini, lembaga nazhir wakaf juga perlu membangun kemitraan dengan perusahaan penyuplai hasil pertanian premium, sehingga nilai jualnya lebih tinggi. Pada ujungnya kesejahteraan mitra petani penggarap bisa makin baik.

Salah Satu Petani di Greenhouse Buncis Kenya Dompet Dhuafa (Dok. Dompet Dhuafa)
Salah Satu Petani di Greenhouse Buncis Kenya Dompet Dhuafa (Dok. Dompet Dhuafa)

Dalam konteks ini, lembaga nazhir wakaf Dompet Dhuafa telah menginisiasi pertanian modern berupa greenhouse di kawasan Pesantren Tahfizh Green Lido, Sukabumi. Di kawasan ini telah beroperasi dua unit greenhouse yang ditanami melon premium. Hasil panen diserap oleh para donatur dalam setiap event wisata petik melon. Selebihnya disalurkan ke pasar premium melalui mitra distributor.

Baca Juga: Wamentan Sudaryono Soroti Beredarnya Bibit Sawit Palsu, Petani Diminta Cermat

Pada sisi pemberdayaan, beroperasinya dua unit greenhouse telah membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar. Selain itu, di kawasan pesantren ini juga dikembangkan lahan pertanian buncis kenya, yang hasil panennya turut di ekspor ke Singapura melalui mitra kerjasama. Selain itu, pertanian greenhouse melon dan buncis kenya ini juga menjadi media pembelajaran pertanian bagi para santri. Hal ini diharapkan bisa menjadi bekal kemandirian bagi para santri.

Bayangkan jika model kemandirian pangan ini diduplikasi oleh lembaga nazir wakaf dengan mengembangkan sekian puluh dan ratus hektare lahan wakaf pertanian produktif, itu artinya lembaga nazir wakaf telah berkontribusi pada pembangunan ketahanan pangan nasional. Mari turut dukung pengembangan wakaf produktif pertanian dan wakaf majukan UMKM melalui: https://digital.dompetdhuafa.org/wakaf/greenhouse

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI