Suara.com - Bantuan pangan non tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dikabarkan bakal cair dalam waktu dekat. Kapan bansos BNPT dan PKH cair? Jadwal terdekat ada pada November 2024. Dua jenis bantuan sosial ini memang secara rutin cair empat kali dalam setahun. Termin terakhir biasanya berlangsung November – Desember.
Akan tetapi, Kementerian Sosial memang belum memberitahu kapan tanggal pasti pencairan PKH. Untuk mengetahui kabar terbaru, cobalah memeriksa laman https://cekbansos.kemensos.go.id secara berkala.
Perlu diketahui, bahwa sebagian penerima BNPT berasal dari keluarga yang juga menerima PKH. Bantuan ini berupa makanan pokok seperti beras dan telur. Bagi Anda yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maka bisa dipastikan PKH dan/ atau BNPT maka bisa dipastikan bakal menerima bantuan tersebut. Namun, jika masih ragu, Anda juga bisa mengecek data program bansos ini dengan cara sebagai berikut.
1. Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos KIS BPJS
2. Masukkan data wilayah sesuai KTP, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
3. Lengkapi data nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Masukkan 4 huruf kode captcha pada kolom yang tersedia.
5. Setelah itu, klik ‘Cari Data’ untuk mengetahui hasilnya.
Jika data Anda tersedia dalam laman tersebut, maka bisa dipastikan Anda akan menerima bantuan sosial. Sementara itu, rincian besaran PKH yang berhak diterima oleh KPM adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos via HP, Cuma Modal KTP!
1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini/balita: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta per tahun.
3. Penyandang disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
4. Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
5. Anak sekolah SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2 juta per tahun.
6. Anak sekolah SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
7. Anak sekolah SD: Rp225.000/tahap atau RP900 ribu per tahun.
Sebagai informasi, data penerima PKH dan BPNT bisa berubah dan mengalami pembaharuan. Pembaharuan bisa didasarkan atas masuknya data baru, atau keluarga penerima manfaat sebelumnya telah dikategorikan mampu sehingga tidak perlu lagi mendapatkan bantuan sosial.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni