Suara.com - Kasus penyalahgunaan 279 KTP palsu untuk mendapatkan pinjaman di platform fintech KoinWorks telah menghebohkan publik. Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana bisa hal seperti ini terjadi?
Yah, pinjol anak usaha KoinWorks yakni Koin P2P tengah dihadapakan kasus penipuan yang merugikan perusahaan dan para investornya senilai Rp365 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa bermula saat pelapor berinisial BAA selaku direktur dari PT Lunaria Annua Teknologi (Anak Usaha KoinWorks yakni Koin P2P) menjalin kerja sama dengan pelaku berinisial MT pada 2021.
"Kerja sama di bidang peer to peer lending atau peminjam. Terlapor ini sebagai penjamin perorangan dan perusahaan,” ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Dana Lendernya Dibawa Kabur, Bagaimana Keamanan KoinWorks?
Berdasarkan laporan itu, setidaknya ada dua skema dugaan penipuan. Pertama, MT mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau kartu tanda penduduk (KTP) dengan nilai pinjaman Rp330 miliar.
“Sehingga, akhirnya korban memberikan dana Rp 330 miliar. Itu skema yang pertama,” ujar Ade Ary.
Sementara, skema kedua, BAA mengajukan pinjaman bilateral sebanyak Rp35 miliar. “Atas dua skema itu, terlapor diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban,” kata Ade Ary.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa data KTP yang diserahkan oleh MT ternyata palsu. Hal ini terungkap ketika pihak Lunaria Annua Teknologi mencoba menagih peminjam yang telah jatuh tempo.
Akibat hal ini para investor yang memberikan pinjaman kepada Koin P2P resah karena dana mereka tak hilang.
Baca Juga: Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan mengatakan oknum peminjam berinisial M yang merupakan pemilik grup bisnis MPP tersebut mempengaruhi ekosistem KoinP2P. Namun demikian, perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.
"KoinP2P telah membuat laporan kepada Polri. Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi," ujar Jonathan dalam siaran pers, Selasa (19/11/2024).
Dia menjelaskan KoinP2P berkomitmen penuh menjaga integritas dan keamanan dana pemberi pinjaman, meminimalisir dampak, dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara efektif.
KoinWorks sendiri adalah platform digital yang bergerak dalam industri teknologi keuangan (fintech). Cara kerjanya menerapkan lending Peer-to-Peer (P2P).
Lending P2P dikenal pula dengan sebutan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05 Tahun 2022, LPBBTI adalah layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana untuk pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Cara kerja KoinWorks sendiri dijalankan dengan mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower). Kedua pihak bertemu melalui sistem elektronik.