Transaksi Kripto Meroket 352%, Tembus Rp475 Triliun

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 22 November 2024 | 16:05 WIB
Transaksi Kripto Meroket 352%, Tembus Rp475 Triliun
Ilustrasi [Pixabay/vjkombajn]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp475,13 triliun sepanjang Januari hingga Oktober 2024. Angka ini mengalami peningkatan signifikan sebesar 352,89% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023, yang hanya mencapai Rp104,91 triliun.

Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa perkembangan ini mencerminkan minat yang tinggi terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia.

"Peningkatan transaksi ini menunjukkan bahwa aset kripto telah menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat. Selain itu, potensi ini turut mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak," ujarnya.

Sejak 2022 hingga Oktober 2024, pajak yang diterima dari transaksi aset kripto mencapai Rp942,88 miliar. Selain itu, jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

Baca Juga: Indonesia Disebut Surga Baru untuk Teknologi Blockchain di Asia Tenggara

Hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 21,63 juta pelanggan terdaftar, dengan 716 ribu pelanggan aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Beberapa aset kripto dengan nilai transaksi terbesar pada Oktober 2024 adalah Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL). Menurut Kasan, peningkatan jumlah pelanggan ini menunjukkan potensi besar pasar kripto di Indonesia. Ia berharap Indonesia dapat menjadi salah satu pemimpin di pasar kripto global.

Bappebti terus memperkuat tata kelola aset kripto melalui kolaborasi dengan Organisasi Regulator Mandiri (Self-Regulatory Organization/SRO), asosiasi, dan pemangku kepentingan terkait. Salah satu langkah strategis adalah penguatan regulasi melalui Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 yang menjadi pedoman penyelenggaraan perdagangan aset kripto di bursa berjangka.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menekankan bahwa mayoritas pelanggan aset kripto adalah generasi muda berusia 18–35 tahun, yang mencakup 75% dari total pelanggan.

"Penguatan literasi menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat, memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri, dan meningkatkan kepercayaan terhadap perdagangan aset kripto," jelas Olvy.

Baca Juga: Harga Solana Bisa Capai US$270 di Akhir Tahun, Analis Ungkap Alasannya

Bappebti juga aktif melakukan pembinaan terhadap tujuh PFAK yang sudah terdaftar, termasuk PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), dan lainnya. Upaya ini diharapkan dapat memperluas ekosistem aset kripto yang berintegritas dan adaptif, mendukung pertumbuhan perdagangan aset kripto di Indonesia.

Dengan tren pertumbuhan yang terus meningkat, Bappebti optimistis bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia akan terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI