Lebih lanjut, Oni memprediksi, hingga tahun 2025, gelombang PHK kemungkinan masih akan terus berlanjut, maka dari itu pihaknya menyiapkan strategi yang antisipatif dalam mengelola portofolio investasi dengan memperhatikan kondisi likuiditas, solvabilitas, optimasi hasil investasi, dan prinsip kehati-hatian.
Pada kesempatan lainnya Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir Mias Muchtar menyampaikan JKP merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mempertahankan derajat hidup yang layak bagi para pekerja yang terdampak PHK.
Persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
"Manfaat JKP itu sendiri dapat uang tunai sebesar 45 persen dari gaji pekerja dan maksimal Rp5 juta. Kemudian ada manfaat pemberian pelatihan dan informasi bursa kerja," jelas Mias
Dengan terimplementasinya manfaat layanan tambahan program JKP, secara berkelanjutan pihaknya terus memaksimalkan peningkatan pelayanan kepada peserta, sehingga memberikan dampak yang luas bagi pekerja.
"Peningkatan pelayanan peserta dari program yang ada terus dimaksimalkan. Sehingga para pekerja terlindungi. Dengan begitu bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya," ucap Mias.