PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar

Jum'at, 22 November 2024 | 15:19 WIB
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Ilustrasi PHK (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terus berlangsung hingga saat ini. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah pekerja terkena PHK hingga Oktober 2024 sebanyak 59.796 orang. Angkanya tumbuh 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir.

Kenaikan jumlah PHK tersebut akan berdampak pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karena pencairan manfaat mengalami kenaikan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyebutkan menyebutkan, hingga September 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sekitar 40.000 lebih pekerja terkena PHK dengan total nominal mencapai Rp 289,96 miliar. Angka ini meningkat 14% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Hingga September 2024, untuk penerima manfaat JKP meningkat 14% atau sebanyak 23.545 pekerja lebih banyak dibandingkan September 2023," kata Oni dikutip Jumat (22/11/2024).

Oni menyebutkan, klaim JKP terus meningkat rata-rata sebesar 5% secara bulanan. Hal ini terjadi seiring dengan terus meningkatnya jumlah PHK di Indonesia. Kendati begitu, dia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk membayar klaim tersebut.

Dia mengatakan, meski PHK masih marak terjadi, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi agar dana tetap cukup di saat klaim JKP sedang naik signifikan. Sejumlah upaya ini antara lain berkomitmen secara profesional dengan kehati-hatian dan sesuai aturan yang berlaku untuk mengelola dana dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian secara global ataupun nasional, yang mengalami volatilitas luar biasa.

"Terlebih dengan kondisi perekonomian global dan nasional yang penuh dengan ketidakpastian, kami juga berkomitmen untuk mengelola dana dengan prinsip liability driven, yang artinya BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencari return, tapi kami juga memastikan bahwa klaim dari peserta bisa kami bayarkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan hingga 30 September 2024, total dana kelolaan program JKP mencapai Rp 14,05 triliun. Angka ini naik sebesar 36,78% secara year on year (YoY). Oni menyebutkan, dana tersebut diinvestasikan dalam beberapa instrumen yaitu, deposito dengan porsi 8,74%, obligasi 78,53%, saham 6,98%, dan reksadana sebanyak 5,74%.

Untuk mekanismenya, Oni menerangkan bahwa manfaat bagi peserta yang telah terdaftar pada program JKP dan telah memenuhi persyaratan, maka ketika menghadapi PHK dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai, manfaat akses informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan kerja.

Baca Juga: Pemerintah Akui Bakal Ajak Semua Pihak Rumuskan Kebijakan Rokok Baru

Dia menuturkan melalui perlindungan jaminan sosial tersebut, diharapkan para pekerja di Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas, karena seluruh risiko kerjanya telah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, dana para pekerja dipastikan aman dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI