Suara.com - Aplikasi KoinWorks sedang banyak menjadi perbincangan karena anak usahanya KoinP2P diduga mengalami kesulitan pengembalian dana investasi para lender. Hal ini terjadi setelah borrower membawa kabur dana sehingga dana para lender terancam ditunda pembayarannya hingga 2 tahun.
KoinWorks adalah platform digital yang bergerak dalam industri teknologi keuangan (fintech). Cara kerjanya menerapkan lending Peer-to-Peer (P2P).
Lending P2P dikenal pula dengan sebutan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05 Tahun 2022, LPBBTI adalah layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana untuk pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Baca Juga: Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
Pendanaan ini bisa dilakukan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Cara kerja KoinWorks sendiri dijalankan dengan mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower). Kedua pihak bertemu melalui sistem elektronik.
Lalu apakah aplikasi fintech ini aman?
Sebagaimana diketahui KoinWorks sudah beroperasi legal di Indonesia. Aplikasi ini sudah terdaftar, menerima izin, dan mendapatkan pengawasan dari OJK dengan nomor registrasi S-1862/NB.111/2017, tertanggal 27 April 2027.
KoinWorks juga sudah masuk sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) pada klaster agregator di OJK. KoinWorks turut menjadi bagian dari anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Baca Juga: Dari Ngopi Hingga Investasi, Simak Tips Keuangan Anti Boncos Ala BRI
Dengan adanya jaminan legalisasi dari OJK dan Asosiasi seharusnya pelaksanaannya ini sudah diawasi.