Alasan KUR Tidak Masuk Program Penghapusan Utang UMKM, Pengamat Soroti Tantangannya

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 22 November 2024 | 10:45 WIB
Alasan KUR Tidak Masuk Program Penghapusan Utang UMKM, Pengamat Soroti Tantangannya
Ilustrasi Uang. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 memberikan peluang besar bagi pelaku usaha kecil untuk bangkit dari tekanan ekonomi. Kebijakan ini mencakup tiga sektor strategis: pertanian, perikanan, dan industri mode/kuliner, dengan fokus pada UMKM yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.

Kebijakan ini membantu lintas sektor melalui penghapusan kredit macet hingga Rp500 juta per debitur yang sudah masuk kategori hapus buku selama lima tahun terakhir. Kebijakan ini dapat menghapus Dengan demikian, UMKM yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan baru karena masuk dalam daftar hitam perbankan dapat kembali memperoleh dukungan keuangan dari lembaga formal.

Menurut penelitian World Bank pada 2022 lalu, relaksasi kredit semacam ini mampu meningkatkan likuiditas dan membantu pelaku usaha kecil untuk memulai kembali bisnis mereka.

Dikutip dari Antara, langkah ini juga mendapatkan dukungan dari Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) karena dianggap mampu merangsang pertumbuhan ekonomi berbasis rakyat. Kebijakan ini sejalan dengan data BPS (2023), yang menunjukkan bahwa UMKM menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan mempekerjakan 97% tenaga kerja nasional.

Baca Juga: Dari Nol Hingga Go International, Kisah UMKM Didukung Rumah BUMN BRI

Risiko dan Tantangan

Namun, kebijakan ini memiliki risiko yang signifikan. Salah satunya adalah potensi moral hazard. Dari sisi debitur, seperti yang disampaikan ADB, debitur yang telah mendapatkan penghapusan utang mungkin merasa terbebas dari tanggung jawab finansial sehingga mengulangi perilaku yang sama di masa depan. 

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berpendapat, penghapusan utang membutuhkan pengawasan ketat dan pendataan yang akurat untuk memastikan kebijakan ini benar-benar tepat sasaran. Tim verifikasi independen diperlukan untuk menilai kelayakan debitur secara transparan dan menghindari penyalahgunaan.

“Mengenai kriteria dan syarat yang dipenuhi, secara umum kami sepakat, hal itu dimaksudkan agar tidak terjadinya moral hazard maupun free rider, karena betul-betul yang patut menerima yang dilakukan (hapus tagih),” tutur Mahendra.

Ia juga menyinggung perihal kriteria yang ditetapkan untuk bisa dihapus tagih oleh bank, antara lain, pada pasal 6 tertulis, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.

Baca Juga: Pakar Keuangan Soroti Penghapusan Utang UMKM, Perlu Ada Batasan dan Antisipasi Moral Hazard

“Artinya, kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kredit yang bisa dihapus tagih, karena merupakan kredit program yang masih berlangsung hingga saat ini,” jelas Mahendra pada Kamis (21/11/2024) lalu.

Kebijakan penghapusan piutang macet UMKM dalam PP 47/2024 adalah langkah penting untuk mendorong pemulihan ekonomi berbasis rakyat. Namun, pelaksanaannya membutuhkan pengawasan ketat, evaluasi berkelanjutan, dan dukungan regulasi yang transparan. Dengan langkah-langkah ini, kebijakan tersebut dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI