Menurut Vidya, pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang memiliki kewenangan. Pasal tersebut tidak ditujukan untuk umum. Karena itu pihak swasta tidak bisa dikenakan dakwaan Pasal 3 jika berdiri sendiri.
"Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta bisa dikenakan pasal 3, tetapi tidak bisa berdiri sendiri. Tidak bisa dia dikenakan sendirian saat terdakwa lain dari unsur negara tidak dikenakan," kata Vidya.
Vidya juga menyoroti pengenaan pasal 55 KUHP dalam dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang dimaksud.
Dalam konteks kasus Alex Denni, jika dua pelaku lain tidak dipidana karena memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu peristiwa dinyatakan tidak memiliki sifat melawan hukum, maka seluruh peserta seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya bisa menggugurkan dakwaan terhadap yang lainnya.
"Akan menjadi aneh kalau tidak memiliki kualifikasi delik tetapi dinyatakan bersalah. Peristiwanya sudah dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi dan tidak ada penyalahgunaan wewenang, tetapi tiba-tiba ada satu dari unsur swasta yang dipidana. Secara logika hukum enggak jalan dan ini bisa masuk kekhilafan hakim yang nyata," kata Vidya.
Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian menyoroti inkonsistensi penerapan ajaran kausalitas dalam putusan terhadap perkara Alex Denni, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safina. Menurut Ahmad dalam ajaran kausalitas yang harus dicari adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan akibat yang dilarang.
"Jika ada dua aktor yang bekerja sama dengan aktor ketiga menimbulkan kerugian negara, lalu yang dua diputus tidak melawan hukum, maka tidak ada kerugian negara di situ. Timbulnya akibat yang dilarang harus merupakan satu kesatuan perbuatan ketiga aktor. Jika dua aktor tidak menimbulkan kerugian negara, maka satu aktor lainnya juga digolongkan sebagai perbuatan yang tidak merugikan negara," katanya.
Kasus ini bermula pada 2003 silam. Saat itu Telkom menunjuk PT Parardhya Mitra Karti (PT PMK) yang dipimpin oleh Alex Denni mengerjakan proyek pengadaan Jasa Konsultan Analisa Jabatan atau Proyek DJM (Distinct Job Manual) dalam rangka pemberdayaan dan pengelolaan SDM.
Proses pengadaan dan negosiasi dilakukan oleh Agus Utoyo, saat itu menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bisnis Pendukung (Niskung) Telkom, dan Tengku Hedi Safinah, saat itu menjabat sebagai Asisten Kebijakan SDM pada Direktorat SDM Niskung Telkom, selaku perwakilan Telkom.
Nilai pekerjaan yang disepakati mencapai Rp 5.779.818.000. Proyek rampung pada Juni 2004. Terhadap proyek tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Bandung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi pelaksanaan pekerjaan pada 2006.